Kuasa Hukum Imron Rosyadi Minta Dakwaan JPU Dibatalkan Ini Penjelasanya

18

Kuasa Hukum Imron Rosyadi Minta Dakwaan JPU Dibatalkan, Ini Penjelasanya. ” Redy / Pakarnews.id “

 

Bengkulu, Pakarnews.id Persidangan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM) tahun 2007 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi dari kubu terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Dr. Ir. H.M. Imron Rosyadi, M.M., M.Si., secara tegas memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

Poin Utama Keberatan Penasihat Hukum Ketua tim advokat terdakwa, Dr. (C) Ilham Fatahillah, S.H., M.H., membeberkan sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara yang disusun oleh penuntut umum, antara lain:

Salah Subjek Hukum: Surat dakwaan dinilai kabur karena disusun berdasarkan dokumen penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama orang lain, yaitu tersangka Sonny Adnan dan Ir. Fadillah Marik.

Cacat Formil Administrasi: Tidak ada satu pun BAP saksi (dari total 54 saksi) maupun ahli yang diperiksa khusus di bawah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Imron Rosyadi.

Izin Sesuai Ketentuan: Penerbitan Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2007 mengenai pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT RSM diklaim sudah memenuhi regulasi yang berlaku pada masa itu.Pelanggaran Asas Kepastian: Penggunaan dokumen dari perkara lain dinilai merusak aspek legalitas pengadilan dan mencederai asas kepastian hukum.

Tuntutan Tim AdvokatMelalui nota eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar:

Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika.

Menyatakan perkara tindak pidana korupsi ini tidak dapat dilanjutkan.

Memulihkan hak-hak terdakwa baik dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula.

Sebelumnya, JPU mendakwa Imron Rosyadi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tambang tanpa rekomendasi teknis lengkap, yang disinyalir merugikan keuangan negara serta melibatkan dugaan aliran dana gratifikasi sekitar Rp600 juta.”Tutup.