SELUMA – Polres Seluma Polda Bengkulu melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Swadaya Desa Sidosari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma pada hari Senin (20/09) sekira pukul 10.00 WIB.
Adapun kronologis kejadian berawal dari Anggota Polsek Sukaraja Polres Seluma Polda Bengkulu yang mendapatkan informasi dari pelapor (korban) yakni Melya (18) bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor miliknya yang sedang terparkir di sebelah rumahnya di Dusun Swadaya Desa Sidosari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma sesaat setelah pulang dari kebun karet. Setelah mendapatkan laporan dari korban, Anggota Polsek Sukaraja langsung melakukan olah TKP dan mencari informasi identitas pelaku terkait tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor tersebut terang Kapolres Seluma AKBP Swittanto P, S.IK kepada awak media.
Tak berselang lama Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan identitas pelaku Inisial BP ( 20 ) warga Desa Bukit Peninjauan 1, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma yang berkerja sebagai pegawai swasta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Seluma berupa 1 Unit Sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi BD 4486 IB warna Merah, Nomor Rangka, MH1JF12167K195092, No Mesin, JF12E1199580 dan 1 (satu) unit Sepeda motor Kebun tanpa Nomor Polisi warna Hitam, Nomor Rangka, Tidak ada Nomor Mesin..
“Hasil dari pemeriksaan sementara pelaku mengakui telah mencuri Sepeda Motor milik korban/pelapor berupa 1 unit satu unit Sepeda motor Honda Vario warna Merah dan juga mengakui pernah melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor di Desa Sari Mulyo sebanyak 1 kali yang akan di lakukan pendalaman lagi oleh penyidik,” tegas Kapolres Seluma AKBP Swittanto P, S.IK, sembari menambahkan atas kejadian ini korban mengalami Kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta Rupiah).( Rls )