Polres RL Dalami Keterlibatan Saksi Ju Terkait BB Narkotika

515

REJANG LEBONG – Masih terkait dengan kesuksesan pengungkapan dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba kemarin sore Selasa (09/02), penyidik dari Sat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan saksi Saudari Ju Alias Me (35) yang kemarin sempat turut diamankan.

Pernyataan ini ditegaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pagi hari ini Rabu (10/02) sembari menerangkan saksi merupakan Istri terduga pelaku Saudara Ka Alias Ac (36).

Ditambahkan Kasat Res Narkoba, saksi Ju turut diamankan karena saat dilakukan pemeriksaan dirumahnya Desa Air Apo Kecamatan Binduriang berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yakni 13 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, 12 paket sedang diduga narkotika jenis ganja, 3 bal plastik klip bening, 5 korek api gas, 1 alat hisap sabu Bong yang terbuat dari botol plastic, 1 kotak kaca pirex (100 pcs) dan 1 unit handphone merek mito warna merah.

Kesemua barang bukti diakui sebagai milik saudara Ka yang dibeli dari seseorang yang saat ini masih kita selidiki keberadaannya karena saat dilakukan upaya penangkapan tidak berada dirumah namun dari rumahnya desa setempat berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna hijau BG 5563 HW, 2 unit Mesin JackPot (BarBar), 1 bilah Pedang dan 1 Bilah Pisau pungkasnya.