Mukomuko,Pakarnews.id – Provinsi Bengkulu beberapa hari terakhir tengah menjadi perbincangan nasional dengan penangkapan 40 orang yang melakukan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tepatnya di Kabupaten Mukomuko. Kabar ini cepat viral karena dibumbui video dan foto yang sudah dipastikan tidak benar atau hoaks yang menampakkan korban luka-luka dengan bertulisan akibat keberutalan petugas. Namun faktanya, setelah ditelusuri tidak ada yang mengenali lelaki dalam foto maupun video ataupun salah satu dari 40 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka penjarahan TBS di kebun milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Ketua Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Cabang Kabupaten Mukomuko yakni Salman mengutarakan pendapatnya. Menurutnya ada beberapa media online dan beberapa lembaga organisasi kemasyarakatan seperti Akar Foundation dan Walhi Korda Bengkulu yang justru dengan sengaja “mengaburkan” persoalan awal.
“Persoalan awal yang ditangani Satreskrim Mapolres Mukomuko itu tindak pidana penjarahannya, kalau perkara konflik agrarianya itu hal yang berbeda,” ujar Salam tajam kepada awak media, Sabtu (14/5/22).
Ia mengatakan, Indonesia bukan Negara yang berdasar pada kekuasaan semata atau ‘machsstaat’
“Tapi, konsepsi Negara Indonesia ialah ‘rechtsstaat’ yaitu sebuah negara konstitusional yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum,” terangnya.
Konsep Rechtsstaat yang berasal dari sistem hukum Jerman yang dianut Indonesia ini, dengan tegas termaktub di-dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’.
Lanjutnya, dalam konsep Negara Hukum itu, idealnya yang harus dijadikan Panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah Hukum, bukan politik atau pun ekonomi.
“Karena itu, jargon yang biasa digunakan untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’,” tandasnya.
Salman juga mengatakan, dalam konteks Negara Hukum, sebuah Negara tidak boleh kalah dengan tindak pidana penjarahan maupun premanisme dari kelompok masyarakat.
“Untuk itu kita sangat sepakat dan mendukung langkah-langkah Polres Mukomuko yang melakukan upaya penegakan hukum tersebut,” ujarnya.
Salman berujar, berdasarkan informasi yang dikumpulkannya, oknum-oknum yang melakukan penjarahan, yang saat ini ditangkap, telah melakukan penjarahan buah TBS milik PT DDP selama bertahun-tahun.
Satu sisi, lanjutnya, oknum ini juga terindikasi tidak memiliki hak atau dasar atas lahan tersebut.
Ia meyakini, upaya negosiasi dan langkah-langkah himbauan persuasif juga sudah dilakukan oleh pihak perusahaan dan Jajaran Mapolres Mukomuko.
Namun hal itu tidak dihiraukan, imbuh Salman, mereka tetap saja melakukan penjarahan dengan memanen TBS.
“Kami justru mencurigai, jangan-jangan beberapa Ormas yang sekarang muncul menjadi pendamping Perkumpulan Petani Pejuang Sejahtera (PPPBS) dan memback up aksi penjarahan tersebut,” ungkap Salman.
Sebagai masyarakat Kabupaten Mukomuko, Salman mengecam keras kehadiran dua Ormas ini di Kabupaten Mukomuko bila ikut memperkeruh situasi.
“Justru masyarakat kami yang menjadi korban, kami mohon KesbangPol Kabupaten Mukomuko untuk melakukan pengecekan keabsahan administrasi dua Ormas ini di Kabupaten Mukomuko,” tegas Salman.