BENGKULU – Subdit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu meringkus dua orang pelaku penipuan berinisial HA dan AD dan salah satu dari pelaku merupakan seorang ASN di Pemkab Kaur.
Kedua tersangka ditangkap tim Subdit Jatanras reskrimum polda bengkulu di Kabupaten Bengkulu Selatan dari tempat persembunyiannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik., MH, mengatakan kedua pelaku penipuan adalah mengiming-imingi fee proyek kepada korban.
korban di imingi menerima fee proyek dengan syarat korban harus memberikan sejumlah uang kepada pelaku dan Jika nanti proyek yang berjalan akan memberikan kabar dan biaya kepada korban akan tetapi setelah korban pengiriman uang sekitar 140 juta tidak ada kejelasan dari pelaku terkait proyek tersebut.
pelaku akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.
Kombes tedy juga booming dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, telah melakukan penipuan jual beli mobil dan korbannya lebih dari satu orang.
Saat ini kedua pelaku telah di tahan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.