Bengkulu Utara – Mantan Kepala Desa (Kades) Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara atas sangkaan telah melakukan perbuatan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 sewaktu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kades Pondok Bakil.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari BU, Deny Agustian SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap mantan Kades Pondok Bakil inisial AS (47) pada Kamis (24/9/2020).
Setelah melakukan pengusutan, kata Deny, diduga kuat yang bersangkutan telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 lalu, senilai hampir mencapai Rp 200 Juta.
“Benar, hari ini, mantan kepala Desa Pondok Bakil kita tahan,” ucap Deny, Kamis (24/9).
Sebagaimana diketahui, penyelewengan APBDes tersebut terjadi pada kegiatan pembangunan Aula, Jalan Pemukiman dan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2018.
Sesuai dengan hasil Audit pihak Insspektorat Beberapa waktu lalu dan ahirnya hari mantan kepala Desa Pondok Bakil resmi jadi tahan kejaksaan negeri bengkulu utara.( Heri )