Curup – Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi mengamankan terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (curat). FDP (19) warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi. Pelaku ditangkap pada Kamis (01/04/2021) malam, sekitar pukul 19.30 WIB saat sedang berada di pos TPR Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Medi Azwar, SH menjelaskan korbannya adalah Melisa (24) warga Kelurahan Beringin Tiga atau tidak lain tetangganya sendiri.
Kejadian pencurian terjadi pada 10 Januari 2021 di rumah korban dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sindang Kelingi. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui keberadaannya dan akhirnya berhasil tertangkap.
‘’Untuk kejadian sekitar hampir tiga bulan silam. Selain FDP, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone milik korban. Kasus ini masih kita kembangkan dan FDP masih menjalani pemeriksaan,” Jelasnya saat dikonfirmasi Jumat (02/04/2021).