Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Sita 30 Gram Sabu Dari Tersangka RR

561

REJANG LEBONG – Pemberantasan narkotika kembali dilakukan Polda Bengkulu, kali ini seorang tersangka yang diduga sebagai pemilik dan menguasai narkotika Golongan 1 jenis Sabu berinisial RR alias O (25) warga Jalan Pemancar Desa Tasikmalaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Kepolisian dari Subdit 1 Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu.

Penangkapan terhadap tersangka RR alias O oleh Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu berlangsung pada hari Jumat (2/10 / 2020) kemarin di TPU (tempat pemakaman umum) Dusun 1 Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang disaksikan oleh SU (44) Petani yang berada disekitar lokasi penangkap

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH, kepada awak media pagi hari ini Sabtu (03/10) mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan curiga akan terjadi transaksi Narkoba di Dusun 1 Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu dapat melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dari tersangka narkotika tersebut.

“Usai dilakukan penangkapan, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dilokasi dan berhasil menemukan bukti 3 (Tiga) paket sedang yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok”, tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku telah diamankan di Mapolda Bengkulu bersama barang bukti yang berhasil disita berupa 30 gram paket sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok Magnum serta 1 (Satu) unit Hp android Samsung warna Hitam dengan simcard, dan 1 (Satu) Unit Mobil Honda Brio pungkasnya.