Terkait pemberitaan pihak SMKN 6 Kota Bengkulu menahan ijazah salah satu siswanya bahwa hal itu tidaklah benar. Hal ini terkuak setelah pihak PGRI Provinsi Bengkulu melakukan pengkajian secara mendalam ke SMKN 6. Hal ini disampaikan Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Dr.Haryadi
Setelah mencermati dan menelusuri kejadian yang sebenarnya, perihal ijazah lulusan tahun 2018 dari SMKN 6 Kota Bengkulu, maka dipandang perlu Pengurus Provinsi PGRI Bengkulu bersikap dan menyampaikan press release, sebagai berikut:
1. Hasil klarifikasi, bahwa ljazah siswa tertahan dikarenakan: (a) siswa dan/atau orang tua siswa tersebut tidak pernah datang ke sekolah; (b) ijazah belum ada pas foto dan cap tiga jari; (c) siswa belum melunasi tunggakan sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) sejak tahun 2018.
2. PGRI Provinsi Bengkulu minta kepada pihak-pihak yang menjadikan sekolah sebagai obyek politik agar menghentikan politisasi berlebihan persoalan ijazah siswa supaya para guru dan kepala sekolah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan nyaman.
3. PGRI Provinsi Bengkulu berharap kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu agar segera memfasilitasi untuk memberikan solusi supaya permasalahan tersebut tidak jadi bola liar yang makin menjauhkan dari solusi.
4. PGRI Provinsi Bengkulu mengharapkan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak sekolah dan pihak orang tua siswa yang bersangkutan sehingga siswa dapat memanfaatkan ijazah tersebut untuk kepentingan yang relevan, dan sekolah dapat menjalankan proses pendidikan secara baik.
5. PGRI Provinsi Bengkulu mendukung terbentuknya proses pendidikan yang bermutu melalui peran pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat yang mampu sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.