Mencuatnya penolakan pasien berobat di Puskesmas Beringin Raya juga berdampak pada pemecatan Kepala Puskesmas. Namun, kebijakan Walikota Bengkulu tersebut dinilai masyarakat terkesan arogan. Pasalnya, pemecatan itu tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Inspektorat agar mendapat fakta yang objektif Sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, UU ASN dan peraturan turunannya.
“Pemecatan terhadap Kepala Puskesmas Beringin Raya yang hanya berdasarkan kekuasaan Walikota semata dinilai prematur, dirasakan tidak objektif dan jauh dari rasa keadilan,” jelas Rofiq Sumantri, mantan pengurus LKBH Korpri Provinsi Bengkulu yang telah banyak menangani kasus serupa.
Lebih lanjut, praktisi hukum yang juga ASN aktif ini menjelaskan, pemecatan dadakan ini bisa berpotensi melanggar ketentuan ASN terutama menyangkut karir ASN tersebut. Karena pemberhentian jabatan termasuk sanksi terberat bila melakukan kesalahan.
“Tanpa mengumpulkan keterangan fakta sebenarnya, jangan sampai Walikota dinilai dan dirasakan khalayak adalah Walikota paling arogan sepanjang sejarah Kota Bengkulu,” ujar Rofiq.
Senada yang dikatakan Tokoh Muda Bengkulu Peduli, Fajri Ansori. Menurutnya kesalahan ini tidak mutlak dilakukan sendiri oleh Kepala Puskesmas.
“Kalau tanpa penyelidikan, apakah kesalahan ini murni karena faktor kelakuan pegawai puskesmas atau terlalu banyaknya tekanan-tekanan *politis* Secara hierarkhis dari Kepala puskesmas, Kadinkes, Sekda dan Walikota,” ungkap Fajri, yang mantan Ketua KPID dua priode ini.
Lanjutnya, Dengan memecat kepala puskesmas berarti hilang tanggung jawab untuk membuka persoalan ini secara jelas ke publik.
“Memberhentikan jabatan Kepala puskesmas itu sama saja walikota melanggengkan pola pelayanan seperti itu yg bisa saja terjadi di banyak tempat di Kota Bengkulu
“Seharusnya dipecat secara *renteng* dari Kepala puskesmas, Kadinkes. Karena mereka semuanya bertanggungjawab,” tegasnya.
Lanjut Fajri, Masyarakat berhak menuntut penjelasan Walikota Bengkulu. Masyarakat jelas menginginkan transparansi, agar kejadian yang merugikan masyarakat tidak terulang.
“Walikota seharusnya malu atas bobroknya pelayanan kesehatan di Kota Bengkulu,” katanya.
Atas kejadian ini, Fajri meminta DPRD Kota selaku wakil rakyat segera memanggil Walikota karena pelayanan dasar kesehatan jelas adalah perintah Undang-undang yg harus dilaksanakan
“DPRD Kota Bengkulu harus bersuara. Gunakan kewenangannya panggil Walikota. Rakyat harus dilindungi haknya. Buka secara jelas kasus ini,” tutup Fajri.
Sumber Berita Terbit