Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menjelaskan bahwa program Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) sejatinya sudah mulai dirancang sejak tahun 2019 dimulai dari bidang kesehatan berupa jaminan kesehatan daerah. Dan mulai berjalan pada tahun anggaran 2020, yang lazim disebut Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) yg secara nasional harus satu nama jaminan k7esehatan nasional.
Tahun 2020 JKN Prov BKL dgn kepersertaan 20 ribu peserta diperuntukan bagi warga masyarakat Provinsi Bengkulu peserta mandiri kelas 3 yg menunggak membayar yg kartunya dinon aktipkan Badan Penyelenggara Jaminan kesehatan (BPJS)
“Untuk tahun 2021 penambahan 13 ribu peserta, totalnya menjadi 33 ribu peserta yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai melalui APBD Pemerintah Provinsi Bengkulu. Yang mendapatkan manfaat dari program ini adalah masyarakat yang belum dijamin kesehatannya dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota yg sumber pendataannya dari kab/kota melalui skreening data yg ketat dari BPJS
Herwan menambahkan, KBS seyogyanya bukan hanya jaminan kesehatan, juga ada sektor pendidikan berupa KIP, sektor sosial berupa bantuan sosial, intinya prov memperkuat program pusat unt kepentinganmasyarakat 10 kab/kota
Jadi kartu ini sudah jelas anggarannya, memang dalam DPA APBD namanya JKN KIS Provinsi Bengkulu bukan KBS, Siapa yang menerima? Sekali lagi diprioritaskan kepada masyarakat kurang mampu yang belum terjamin kesehatannya, yang belum diakomodir APBN dan APBD kabupaten/kota. Bahkan untuk tahun ini, manfaat yang diterima masyarakat lebih luas lagi, bukan sebatas tunggakan BPJS,” bebernya.
Mengenai regulasi? Pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Jaminan Kesehatan Provinsi Bengkulu. Dan pergub tersebut sudah dua kali dibahas.
Terkait launching KBS kan dibuatkan judulnya KBS JKN KIS Bantuan APBD Prov BKL belum lama ini, diakuinya bahwa manfaat KBS belum sepenuhnya diterima masyarakat, karena baru sebatas jaminan kesehatan saja. Yang ke depan akan ditambah dari sektor pendidikan dan bantuan sosial, seperti semangat awal dari program KBS ini sendiri.
“Launching KBS adalah langkah awal, memang belum sempuna, dan akan disempurnakan. Termasuk penambahan kepesertaan penerima manfaatnya, karena jumlah 33 ribu belum mengakomodir keseluruhan masyarakat yang belum menerima manfaat dari KIS atau KIP. Karenanya pemprov masih membutuhkan data dari pihak kabupaten/kota terkait masyarakat yang layak menerima manfaat program ini,” demikian Herwan.