Gubernur Bengkulu Ajak Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Melalui MIC

364

Bengkulu mempunyai keragaman seni budaya, kekayaan alam, dan kekayaan hayati yang sangat potensial. Namun potensi tersebut saat ini banyak belum mendapat perlindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI) dan kekayaan intelektual komunal (KIK).

Padahal KI/KIK yang tidak dilindungi secara hukum dapat menimbulkan potensi kerugian khususnya bagi masyarakat adat atau masyarakat pengemban. Perlindungan hukum kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual komunal melalui pendaftaran/ pencatatan dapat dijadikan bukti untuk mencegah klaim sepihak dan pemanfaatan dari pihak lain.

Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyambut baik Kemenkumham Expo 2022 dan Mobile Intelektual Property Clinic (MIC) di Wilayah Provinsi Bengkulu. Terselenggara atas kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah
Kemenkumham Bengkulu.

Kemenkumham Expo 2022 merupakan pameran layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Diantaranya sosialisasi/konsultasi terkait Perseroan Perorangan, kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Kenotariatan, Badan Hukum, Fidusia dan PPNS, pameran unggulan Lapas, Mobile Passport dan pameran UMKM serta stand MIC, bertempat di Bencollen Mall 20-24 Juni 2022.

Dengan banyaknya suku, bahasa dan budaya serta kekayaan alam yang dimiliki Bengkulu, Gubernur Rohidin berharap kabupaten/kota termasuk OPD di lingkup Provinsi Bengkulu serta masyarakat bisa lebih banyak mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang ada. Sehingga mendapatkan pengakuan dan pada akhirnya memiliki nilai ekonomi.

“Ini harus kita sosialisasikan untuk membangun kesadaran masyarakat dan memanfaatkan program Mobile Intelektual Property Clinic. Jangan sampai hak kekayaan intelektual kita diakui dan dimiliki orang lain karena ketidakpedulian kita”, tegasnya.

Dijelaskan Staf Ahli Bidang Ekonomi Menteri Kemhumham Lucky Agung Binarto, pelaksanaan kegiatan MIC sebagai salah satu dari 16 Program Unggulan DJKI diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya kementerian untuk benar-benar mengaktualisasikan segenap potensi besar dari Kekayaan Intelektual menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan
peningkatkan ekonomi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

“Pemerintah perlu hadir dan memberikan pelayanan Kekayaan Intelektual di tengah masyarakat daerah melalui Mobile Intellectual Property Clinic. Kemenkumham
tidak dapat bergerak sendiri, diperlukan pula sinergitas antara pemangku kepentingan
baik dengan pemerintah daerah, dinas terkait, perguruan tinggi, dan penggiat kekayaan intelektual lainnya,” terang Lucky.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Kekayaan Intelektual antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dengan beberapa instansi. Diantaranya, Bupati Bengkulu Selatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kota Bengkulu, serta beberapa SMK dan SMA.