Pasangan Calon Bupati/Wakil Lismidianto – Herlian Mucrim yang menang di Pilkada Kaur Provinsi Bengkulu, akhirnya memenangi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan ini menang setelah MK menolak gugatan yang di ajukan oleh pasangan Gusril-Medi yang mana menurut MK, Mengacu pada pasal 158 terkait dengan syarat ambang batas 1,5 persen dari jumlah penduduk. Kemudian kedudukan hukum terkait juga dengan persoalan legal formil terkait pengajuan permohonan yaitu syarat 1,5 persen dari total jumlah penduduk. Syarat itu tidak terpenuhi oleh permohonan pemohon karena selisih antara paslon 1 dan 2 ini adalah sebesar 4,7 persen. Sehingga permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil, tidak dapat diterima.
Sementara itu tokoh muda Kabupaten Kaur Ahmad Kabul,SH, MH mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan Lismidianto-Herlian di MK.
“Selamat kepada pasangan Lismidianto-Herlian atas kemenangannya, semoga menjadi pemimpin yang amanah dan membawa Kabupaten Kaur menuju Kaur berseri,”Ujar Kabul
Pengacara muda asal Kaur yang sukses di Sumatera Selatan ini juga meminta semua elemen masyarakat untuk bersatu demi kemajuan Kabupaten Kaur.”Pilkada telah usai, pemimpin terbaik sudah kita dapatkan mari kita bergandengan tangan mendukung beliau berdua menahkodai Kabupaten Kaur menuju Kabupaten yang maju, karena tidak sedikit energi yang dihabiskan dalam perheletan demokrasi ini. Untuk itu kita hilangkan istilah menang dan kalah karena kita semua saudara. Mari saling merangkul untuk Kaur Berseri,”Tutup Kabul
“Kabupaten Kaur sudah seharusnya maju, karena memiliki sumber daya alam yang melimpah. Semoga duet Lismidianto-Herlian membawa perubahan besar untuk Kabupaten Kaur, serta dukungan semua masyarakat itu yang terpenting,”Tutup Kabul