Mukomuko,Pakarnews.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Pondok kopi Laksanakan Musyawarah Desa Perubahan APBDes Tahun anggaran 2022 di aula Kantor Desa Pondok kopi, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Senin (08/08/2022) siang.
Musdes Perubahan APBDes di buka secara resmi oleh Ketua BPD, dan dihadiri, perwakilan camat teras terunjam PLH sekcam fahtoni, Kepala Desa pondok kopi SAIDEN, PD Kecamatan, Ketua BPD, Para Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, babinsa, Para Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Agama, Pemuda dan Tokoh Perempuan.
Kepala Desa Pondok kopi Saiden, mengatakan bahwa Perubahan APBDes tahun 2022 merupakan agenda tahunan yang diadakan oleh Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang mana untuk pembangunan tahap tiga nanti, ada tiga aitem yang akan di bangun,
1. Rabat beton
2. Plat decer
3. Gorong-gorong di jalur sungai kayo dan jalur sungai kandis. ukap saiden.
Saiden juga berharap dengan dilaksanakannya Musdes perubahan APBDes Tahun 2022 ini semoga bisa cepat di tahap asistensi di Kecamatan dan evaluasi di PMD serta review di Inspektorat untuk pencairan terakhir tahap 3 DDS dan ADD TA. 2022 serta semua kegiatan bisa rampung di bulan Desember di tahun 2022 ini,” pungkasnya saiden.
Di sisi lain dengan kesempatan yang sama, selain dari rancangan perubahan APBDES tahun 2022 sekaligus Musyawarah Rancangan kerja pemerintah desa (RKPDES) di tahun angaran 2023 Untuk pembangunan fisik Dari DD desa pondok kopi di tahun 2023 mendatang.
Ada pun hasil musyawarah desa yang di laksana kan pada siang ini, ada sembilan aitem yang akan di bangun, tiga di antara nya akan di laksana kan pada pembangunan APBDES perubahan di tahun 2022, dan enam aitem di antara nya akan di laksana kan di tahun 2023 mendatang, jelas saiden.
Saiden juga menjelas kan, Adapun tujuan dilakukannya RKPDes ini adalah Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera, Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJMDesa, Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya dan Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa, tutup saiden..(Adv/Rudi)