Bawaslu BU Gelar Sosialisa Cara Pelaporan Dan Pelanggaran pemilukada

523

Bengkulu Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara Hari ini Selasa (13/10) Menggelar sosialisasi penyampaian laporan dugaan pelanggaran dan proses penanganan pelanggaran pemilu, Bertempat di Sawah Resto.

Dalam kegiatan yang diikuti puluhan perwakilan Media baik cetak, televisi dan media online, yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni digelar untuk menyamakan persepsi terkait teknis dan penanganan laporan maupun temuan pelanggaran.

Dalam materi yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tugiran menjelaskan bahwa dalam penerimaan laporan ada dua jenis yaitu laporan, yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yaitu Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilu dan peserta Pemilu sedangkan yang melaporkan Temuan yaitu dari Pengawas Pemilu Kabupaten,Kecamatan dan Desa.

“Orang yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yaitu Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilu dan peserta Pemilu yang mengetahui Dugaan pelanggaran,” Ungkapnya.

Lanjut Tugiran, untuk penyampaian laporan dugaan pelanggaran ada mekanisme dan aturannya. Dalam hal ini, laporan dugaan pelanggaran masuk itu dibatasi paling lama 7 hari setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti pelanggaran.

“Laporan dugaan Pelanggaran diterima berdasarkan hari kerja. Selanjutnya apabila persyaratan formil atau materilnya tidak terpenuhi maka diberi waktu kepada pelapor untuk melengkapinya selama tiga hari, itu sesuai dengan regulasi Perbawaslu’’ Tutup Tugiran. (Heri)