Timbun 640 Liter Solar Anak Perusahaan, 2 Warga Lubuk Pinang Terjaring Razia Gabungan Polres Mukomuko

550

MUKOMUKO – Patroli gabungan Sat Sabhara dan Sat Lantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu menemukan mobil mencurigakan saat melintas di kecamatan Lubuk Pinang. Mobil Toyota Kijang Grand warna merah maron tersebut dalam kondisi terparkir di pinggir jalan pada Senin (01/03/2021) pukul 21.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang dipimpin oleh Katim Bripka Arman W beserta 11 anggota lainnya ditemukan 20 dirigen solar (640 liter). Selain itu petugas juga dirawat 2 orang yang diduga telah melakukan penimbunan bahan bakar bersubsidi tersebut.

“Kedua warga lubuk pinang yang tertangkap saat patroli gabungan tersebut adalah JM (29) dan AC (20),” jelas Bripka Arman W dalam laporannya

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut pelaku kemudian digiring ke Satuan Reskrim Polres Mukomuko. Penyalahgunaan BBM adalah tindak pidana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.