Mukomuko – Seorang pemuda berinisial AD (24) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko,karna melaku kanaksi pencurian dengan sajam.
Kasus pencurian dengan kekerasan itu dilakukan AD di sebuah warung milik Efendi (39) warga Desa Talang Sakti Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko pada hari Rabu (22/9/2021) sekira pukul 03:00 Wib.
Waktu melakukan aksinya, tersangka ketahuan oleh istri dari Efendi, dan juga selaku pemilik warung. Seketika tersangka yang panik mengejar Sari Bela dengan sebilah piasau kemudian menikam bagian punggung sari bela sebelah kiri. Atas peristiwa itu, Suami korban, Efendi melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil di tankap pihak dari kepolisian, sekira pukul 03:40 Wib, pelaku berhasil ditangkap jajaran Polres Mukomuko di Desa Talang Sakti Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko. Hal itu dibenarkan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji.
“Sekira pukul 03:00 Wib pada Rabu (22/9/2021) pelaku ini melakukan Pencurian di rumah korban. Kemudian korban terbangun dikarenakan ada suara gaduh, pada saat korban keluar dari kamar, pelaku terkejut dan kemudian mengejar korban dengan menggunakan pisau dapur, kemudian melakukan penusukan kebagian punggung sebelah kiri,” terang Kasat.
Beruntung, korban hanya mengalami luka tusuk yang tidak serius dan bisa ditangani setelah dibawa ke Puskesmas terdekat. Barang Bukti yang diamankan. Satu pucuk pisau dapur panjang kurang lebih 11,cm, satu unit HP, rokok berbagai jenis dan merk, serta satu buah Baskom.
“Atas perbuatanya, pelaku melanggar Pasal 365 KUHP, dengan Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,” ungkap Kasat reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji dalam keteranganya di Mukomuko Kamis (23/9/2021). (Rudi)