Pemerintah Desa Gunung Agung Laksanakn Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

209
Kades Photo Bersama Peserta Pelatihan

Bengkulu Utara,Pakarnews.Id  –  Dalam Islam hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, itu artinya diantara umat Islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan bagaimana caranya memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah.

Dalam pelaksanaan ini adalah pelatihan yang sesuai dengan ketentuan syariat islam, maka dari itu, kegiatan ini wajib dilaksanakan agar setiap umat muslim tau tata cara penyelenggaraan jenazah dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Oleh Kepala Desa Gunung Agung JULYANI saat mebuka pelatihan penyelenggaraan Jenazah bagi Perempuan di Kantor Desa Gunung Agung Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa pagi (7/05/24).

Dimana pelatihan penyelanggaraan kegiatan ini, bertujuan untuk menambah dan mengembangkan wawasan tentang penyelenggaraan jenazah yang harus dimunculkan di tengah-tengah masyarakat secara berkesinambungan.

Apabila kita berbicara masalah tata cara penyelenggraan jenazah, memang cukup sulit ditemui di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda. Saat ini hanya beberapa kalangan generasi muda saja yang peduli terhadap bidang keumatan.

“Akibatnya untuk melaksanakan fardu kifayah, biasanya didominiasi oleh para orang tua. Padahal, penyelenggaraan jenazah tidak akan pernah berhenti selama umat islam masih ada,”.

Seperti biasa pelatihan penyelenggaan dimulai dari penjelasan dan teori dan praktek langsung tentang tata cara melepas jenazah, memandikan, mengafani, menyolatkan serta menguburkan.

Acara ini hadiri oleh Kades, Perangkat Tokoh Agama dan para undangan lainya.(Adv/Heri)