Publik Pertanyakan, Ada Apa Dua Kali Berubah Jadwal Tender Di Dinaskestran. ” Red / Pakarnews.id “
Bengkulu Utara, Pakarnews.id – Pelaksanaan lelang proyek peningkatan jalan di Dusun III RT 07 Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, kini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pengamat konstruksi. Paket pengadaan dengan Kode Tender 10151844000 milik Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara ini tercatat telah mengalami dua kali perubahan jadwal pada sejumlah tahapan krusialnya.
Berdasarkan data resmi dari portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek yang didanai oleh APBD Tahun Anggaran 2026 ini memiliki Nilai Pagu Paket dan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang cukup signifikan untuk skala usaha kecil, yakni sebesar Rp. 519.750.000,00 (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Rentetan Perubahan Jadwal yang Mencurigakan Ketidakpastian jadwal ini mulai terlihat jelas pasca-tahapan Pembukaan Dokumen Penawaran yang selesai pada 27 Juli 2026. Memasuki tahapan evaluasi dan pembuktian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pokja Pemilihan melakukan perombakan jadwal sebanyak dua kali berturut-turut.
Beberapa tahapan penting yang terdampak perubahan jadwal tersebut meliputi:Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga: Semula dijadwalkan berjalan normal, kini diperpanjang hingga batas akhir 11 Agustus 2026 pukul 16:00.
Pembuktian Kualifikasi Bergeser menjadi tanggal 29 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026.Penetapan dan Pengumuman Pemenang Terpaksa mundur ke tanggal 11 hingga 12 Agustus 2026.
Masa Sanggah: Berubah menjadi 13 Agustus hingga 18 Agustus 2026.Penandatanganan Kontrak Bergeser dari jadwal semula dan ditargetkan baru selesai pada 15 September 2026.
Ada Apa dengan PPK Disnakertrans, Perubahan jadwal hingga dua kali ini memicu spekulasi negatif di tengah publik. Secara teknis, perpanjangan atau perubahan jadwal lelang biasanya terjadi karena beberapa faktor, seperti kurangnya jumlah peserta yang memenuhi syarat, adanya kendala teknis pada sistem LPSE, atau diperlukannya waktu tambahan bagi tim evaluator untuk memeriksa dokumen penawaran yang masuk secara lebih detail.
Namun, jika perubahan terjadi berulang kali pada tahapan krusial seperti evaluasi dan pembuktian kualifikasi, muncul kekhawatiran mengenai profesionalisme kinerja PPK dan Pokja dinas terkait. Publik mulai mempertanyakan apakah ada kendala internal yang sengaja disembunyikan, atau justru ada indikasi “main mata” untuk mengondisikan pemenang tender tertentu dalam proyek bernilai setengah miliar rupiah ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, khususnya PPK yang bertanggung jawab atas kegiatan ini, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mendasar di balik ketidakstabilan jadwal lelang tersebut.
Masyarakat berharap proses pengadaan ini tetap berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN demi menghasilkan infrastruktur jalan desa yang berkualitas di Kecamatan Putri Hijau. ( Red )


















