DPRD BENGKULU UTARA RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

167

Bengkulu Utara, Pakarnews.Id – Rapat DPRD BU pembahasan raperda pajak dan retrebusi daerah dalam  rangka percepatan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bengkulu Utara,

Rapat di hadiri  pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang diwakili oleh Jisi Nasistiawan selaku Perancang Madya Zona Wilayah Bengkulu Utara menghadiri undangan dari Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam rangka Rapat Kerja DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat Kerja yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 ini merupakan rapat lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 26-27 Juni 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Tommy Sitompul selaku Ketua Bapemperda, dihadiri oleh anggota lintas fraksi di DPRD, Sekretaris Daerah H Fitriansyah, S.STP, MM yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Markisman SPi, selaku instansi pemrakarsa dan kepala perangkat daerah terkait lainnya. Dalam rapat ini, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan wujud pelaksanaan perintah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah yang menghendaki pembaharuan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah melalui pembentukan peraturan daerah baru. Disampaikan pula oleh Sekretaris Daerah bahwa Badan Pendapatan Daerah selaku pemrakarsa telah melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah, serta telah pula dilakukan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum akhirnya raperda tersebut disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama.

Setelah mendengarkan pemaparan Sekretaris Daerah, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada masing-masing anggota DPRD untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap raperda yang sedang dibahas yang kemudian ditanggapi oleh pihak pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Rapat diakhiri dengan persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir terhadap raperda yang dibahas untuk dimajukan dalam paripurna untuk memperoleh persetujuan Bersama pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu Utara.(Adv/Heri).