BENGKULU UTARA – Sat Reskrim Kepolisian Resor Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu, Rabu Siang (23/09/2020) menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bengkulu Utara terkait tindakan tindak pidana perampokan dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur.
Adapun tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang berhasil diamankan Polres BU yakni berinisial SW (29) warga Desa Mesigit Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jery S Nainggolan, S.IK, melalui KBO Sat Reskrim IPTU Mukh Asnawi dalam Press Conference yang digelar bersama sejumlah awak media menjelaskan bahwa kembali dengan kasus yang sama kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) perampokan Handphone (HP) di Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur Februari lalu.
“Keterlubatan pelaku merupakan hasil penyelidikan dari tersangka FB (21) yang terlebih dahulu telah di tahan di Lapas Arga Makmur, pelaku SW (29) ini juga merupakan seorang residivis yang telah menjalani 4 (Empat) kali penjara”, Jelas KBO Reskrim Polres BU .
KBO Reskrim Polres BU mengungkapkan telah memeriksa saksi serta memeriksa barang bukti penyidikan lebih lanjut untuk kemungkinan interaksi di TKP lain, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana.