Istri Helmi Hasan Diduga Korupsi, Jaksa Diduga Lelet Bekerja

2034

Bengkulu- Penanggung jawab aksi Pemuda Pancasila Kota Bengkulu, Deno Marlandone memilih ‘Walk Out’ saat audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Selasa (8/9/2020).

Pantauan media ini, peristiwa Walk out atau memilih keluar dari ruangan yang dilakukan Deno ini,terjadi tidak lama setelah audiensi berlangsung. karena penjelasan Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH,atas beberapa tuntutan terkait kasus Korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu bertele-tele.Bahkan terkesan berbalas pantun.

“Kita kecewa saja, di dalam ruangan tadi tiba-tiba pengakuan Kasi Pidsus bahwa Khairunnisa pernah diperiksa pada Agustus 2018 lalu. Sedangkan sepengetahuan kita tidak pernah,” kata Deno.

Lanjut Deno, kekesalan itu memuncak ketika pihak Kejaksaan tidak bisa memperlihatkan bukti dokumentasi pemeriksaan Istri Walikota Bengkulu Helmi Hasan tersebut.

“Jika pernah diperiksa apalagi tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentunya ada dokumentasi berupa surat pemanggilan, poto maupun video,” bebernya.

Deno yang mengaku mengikuti kasus ini sejak awal menilai pihak kejaksaan Negeri Bengkulu tidak serius menyelesaikan perkara ini hingga ke aktor utamanya.

Padahal, kata Deno, dugaan keterlibatan Istri Walikota Bengkulu Helmi Hasan sebagai inisiator pencairan dana Beban Kerja 2015 di DPPKAD senilai Rp 500 juta dibuktikan dengan pemanggilan sejak kasus ini bergulir.

Pada waktu itu, lanjut Deno, Khairunnisa pernah dipanggil oleh penyidik kejaksaan beberapa kali dan tidak pernah hadir. Bahkan dulu pernah ada statmen dari pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa.

“Kawan-kawan bisa cari berita-beritanya. Saya rasa jejak digital itu masih ada. Ini yang membuat kita kecewa proses penegakkan hukum di Kejari Bengkulu. Ini baru persoalan korupsi Dana Beban Kerja, belum kasus-kasus lain yang sudah naik statusnya seperti kasus honor di Satpol PP Kota,” pungkasnya.

Sementara Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH dalam hearing menyampaikan bahwa pihak kejaksaan sudah bekerja secara profesional dalam menangani perkara. Dia mengatakan setiap perkara tidak ada yang ditutup-tutupi dan tebang pilih.

Terkait pemanggilan istri Walikota Bengkulu Helmi Hasan, Oktalian mengatakan pemanggilan Khairunnisa sudah dilakukan 2 Agustus 2018.

“Khairunnisa sudah pernah kita panggil dan ni BAP nya. Saya tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya bacakan ya, Khairunnisa sudah pernah dipanggil pada Kamis 2 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB. Ini tanda tangan yang bersangkutan dan ini berkas kasus BPKAD,”ujarnya

Oktalian pun mempertanyakan tuntutan untuk pemanggilan kembali Khairunnisa dalam konteks apa. Ia juga meminta masukan terhadap Pemuda Pancasila. Sebab, dalam kasus BPKAD tersebut murni pemotongan dana BK yang dilakukan M. Sofyan dan Khairunnisa sudah pernah dipanggil.

“Ini sudah ada BAP nya dan ini di dalam berkas perkara pak, tidak mungkin kami buat-buat dan ini sampai ke persidangan. Ini berkas perkara loh. Untuk dokumentasi kami lihat lagi poto dokumentasinya. Tapi disini sudah jelas, ini BAP dan ini yang kami pertanggung jawabkan didalam peraidangan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, ratusan massa dari Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bengkulu melakukan aksi demonstrasi jilid 2 di di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Ratusan massa Ormas yang indentik loreng oranye ini membawa beberapa tuntutan. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum demi kepastian Hukum.

Usai menggelar orasi di depan pintu gerbang Kejaksaan Negeri Bengkulu, akhirnya sebanyak enam orang perwakilan dari Pemuda Pancasila dipersilahkan masuk kedalam ruangan untuk menyampaikan langsung sejumlah tuntutan yang dibawa.