BENGKULU – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus digalakkan Polda Bengkulu dan Polres jajaran. Penangkapan terus dilakukan tanpa mengenal ampun meskipun ditengah Covid-19 saat ini. Kali ini penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu terhadap Dua warga Kota Bengkulu berinisial JK dan TM lantaran diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keduanya yang masih satu jaringan tersebut berhasil diamankan di lokasi berbeda di Kota Bengkulu.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu, Iptu. Sampson Sosa Hutapea menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap JK dengan barang bukti dua paket ganja siap pakai di kawasan Kelurahan Panorama. Setelah pihaknya melakukan pengembangan JK mengaku membeli barang tersebut dari TM.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TM yang merupakan sopir travel antar provinsi saat sedang berada di salah satu warung tuak di kawasan Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.
“Kedua pelaku sudah kita amankan, dan saat ini kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” ungkapnya, Senin (01/03/2021).
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait asal barang tersebut yang diduga berasal dari luar provinsi.
“Kita masih lakukan penyelidikan karena salah satu pelaku yang bekerja sebagai sopir yang menjual barang ini sering bepergian keluar provinsi jadi sementara kita menduga barang ini berasal dari luar, namun masih kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.