Toba, Pakarnews.id – Informasi yang dihimpun pakarnews.id dari berbagai sumber yang dapat dipercaya , Sekolah SD Negeri 175803 (SD N 175803) Tampahan banyak mendapat apresiasi, sejak Rumondang Simanjuntak menjabat Kepala Sekolah mulai tahun 2105 hingga sekarang.
Salah satunya , pengakuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , SD N 175803 Tampahan adalah kriteria salah satu SD terbaik di Kabupaten Toba berdasarkan prestasi Akademik dan Non- Akademik yang dicapai dan mendapat berbagai prestasi lainnya di bidang olahraga.
Kriteria tersebut antara lain meliputi prestasi akademik yang baik, sumber daya manusia yang berkualitas, dan fasilitas yang cukup.
Setelah kurang lebih 8 (delapan) tahun mengabdi menjadi Kepala Sekolah,
predikat tersebut seperti tidak berarti apa-apa dan tercapai seperti bukan prestasi pimpinan, karena Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Toba telah menyampaikan 2 (dua) surat teguran terhadap Rumondang Simanjuntak .
Surat Teguran I (Pertama) diterima tanggal 31 Maret 2023 ditanda tangani oleh Kepala Bidang PGTK Mangisar Panjaitan S.Pd , yang salah satu isinya di Angka 2 strip 4 ‘ adanya pengumpulan dana untuk perayaan Natal padahal ada Kebaktian di Sekolah’ lalu Surat Teguran II (Kedua) tertanggal 25 Mei 2023 ditanda tangani oleh Sekretaris Sandi Sibuea S.Pd, M.Si yang isinya tentang pembubaran acara kebaktian ‘ suatu tindakan yang berakibat fatal bagi psikologi peserta didik dan dunia pendidikan’
Sebelumnya Jumat 4 Agustus 2023 pakarnews.id mencoba mengkonfirmasi Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Toba yang menggelar Rapat Tertutup di Ruangan Kantor Kepala Sekolah SD N 175803 Tampahan namun tidak berhasil.
Kepada pakarnews.id Rumondang Simanjuntak menjelaskan tindakan yang diambil bukan pembubaran kegiatan kebaktian melainkan melarang melakukan pengumpulan dana karena sudah mendapat teguran dari Dinas Pendidikan dan Olah Raga.
” saya tidak bertindak melakukan pembubaran kegiatan kebaktian, saya meminta guru untuk tidak melakukan pengumpulan dana karena sudah mendapat teguran” kata Rumondang.
Melalui pendampingan DPC LSM PAKAR TOBA Rumondang Simanjuntak Kepala Sekolah SD N 175803 Tampahan berharap informasi yang tersiar melalui media dan/atau saluran informasi yang ada dapat diluruskan dengan klarifikasi langsung serta berharap Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Toba dilaksanakan dengan pihak-pihak terkait.
” terimakasih untuk kalian sudah datang ke sekolah ini dari LSM PAKAR TOBA , tujuan, harapan saya agar (LSM PAKAR TOBA) dapat mendampingi saya untuk melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat dan guru” Rumondang .
Menurut Harris S Lumbantoruan (LSM-PAKAR TOBA), DPRD Kabupaten Toba harus segera lakukan Rapat Dengar Pendapat dan patut memanggil pihak-pihak yang terkait. Agar informasi yang sudah beredar dan diketahui publik faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
“DPRD Kabupaten patut laksanakan RDP dan memanggil para guru tenaga pendidik yang menyebut mendapatkan intimidasi dari kepala sekolah, orang tua murid yang merasa sedih, kemudian Tim dari Dinas Pendidikan yang melakukan penelitian dan mendapat temuan dan menjadikan temuan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk memberi teguran. Semua pihak harus diklarifikasi agar informasi yang terhimpun benar “Harris
” Rumondang Simanjuntak S.Pd sudah menjabat sebagai Kepala Sekolah mulai tahun 2015, jika memang harus di rotasi untuk penyegaran tentunya harus dengan prosedur yang sebenar-benarnya, tidak boleh ada kepentingan.
Sebelum saya menyetujui untuk melakukan pendampingan saya sudah konfirmasi ibu Kepsek dan semua informasi yang disampaikan ke Dinas dijawabnya dengan jujur dan beliau bersedia diklarifikasi, terkait tudingan dugaan korupsi saya kira inspektorat Kab. Toba lebih tahu, karena sebelumnya saya juga sudah meminta penjelasan langsung dari Rumondang Simanjuntak terkait pertanggungjawaban keuangan yang dikelolanya sejak menjabat ” Tegas Harris
Rumondang Simanjuntak saat dikonfirmasi soal tudingan diduga korupsi di salah satu media online terkait dugaan penyelewengan anggaran yang dikelolanya menjelaskan tetap menyelesaikan pertanggungjawaban dengan baik dan benar.
“sekolah kami selalu beres soal laporan pertanggungjawaban keuangan , setiap selesai pemeriksaan inspektorat jika ada kelalaian atau kelebihan pembayaran selalu segera saya selesaikan sebelum tahun anggaran berikutnya” terang Rumondang .
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Intimidasi adalah tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu). Intimidasi kerap juga disamakan dengan gertakan dan ancaman. (HSL)