Bengkulu. Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh petahana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kaur, Gusril Pausi masih terus berlanjut. Terbaru, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra turut berkomentar terkait hal tersebut.
“Kita berharap agar KPU Kaur menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan memedomani aturan tentang tindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu,” katanya kepada RMOLBengkulu, Kamis (22/10).
Ia menyebut jika kewenangan dalam mengambil keputusan merupakan hak sepenuhnya dari setiap KPU kabupaten/kota.
“Terkait penyelenggaraan Pilkada di daerah, semuanya menjadi kewenangan KPU kabupaten. Namun nanti kita akan cek dan monitor, seperti apa perjalanan kasus ini,” tegasnya.
Seperti diketahui bahwa rekomendasi Bawaslu yang dalam hal ini Bawaslu Kaur untuk pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana Gusril Pausi diabaikan KPU Kaur. Dalam keputusannya, KPU Kaur menganulir seluruh rekomedasi Bawaslu dan menyatakan Gusril tidak melakukan pelanggaran atas pergantian Kadis Disparpora Kaur.
Kendati demikian, tidak seluruh komisioner setuju dengan keputusan yang diambil KPU. Dari 5 orang komisioner KPU Kaur hanya 3 orang komisioner yang menandatangani hasil rapat pleno yaitu, Ketua KPU Mexxy Rismanto, Sirus Legiyati, dan Yuhardi. Sedangkan Irpanadi dan Radius memilih tidak menandatangani karena tidak pernah menyetujui keputusan KPU Kaur.
Irpanadi mengatakan, dirinya memilih tidak tandatangan karena keputusan yang diambil dinilai tidak sesuai dengan amanat UU dan PKPU. UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan, dan PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa, KPU berkewajiban atau menjalankan keputusan Bawaslu. Sedangkan keputusan Bawaslu Kaur menyatakan bahwa petahana terbukti melanggar dan diberikan sanksi diskualifikasi.
“Rekomendasi Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran itu jelas bahwa petahana melanggar dan dinyatakan harus didiskualifikasi. Akan tetapi putusan yang dilakukan teman-teman dinyatakan tidak terpenuhi atau tidak terbukti,” tutupnya. []