Bengku Utara – Menyikapi Laporan pihak LSM GAMAK RI terkait Dugaan Markup dan pemalsuan data pada kegiatan DD thn 2019 yang mana saat ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi bengkulu dengan No Surat laporan 234 Dpp Lsm GAMAK-RI/BU/2020.
Hari ini jumat 03/07/2020 Kadis DPMD B/U Ir Budi Sampurno, menjelaskan ” Kami dalam waktu singkat akan cek dan turun kelapangan Mas terkait Dugaan perbutan Curang yang dilakukan pihak pemdes Air napal dalam mengelola kegiatan DD thn 2019”.
Lanjut Budi, “Kita dari DPMD juga mendukung semangat dari kawan- kawan Lembaga sebagai pungsi kontrol terkait pengawasan dan DD. Bahkan kami sangat mendukung penuh pihak kejaksaan tinggi bengkulu untuk Memproses secara hukum bila mana pihak pemerintah desa Air Napal (kades ) dan TPK selaku penanggung jawab kegiatan Terbukti melakukan markup dan pemalsuan data pada kegiatan DD thn 2019.namun ditambahkan oleh budi kegiatan DD Desa Air napal thn 2019 secara laporan Administrasi sudah selesai bahkan telah selesai melakukan MDST” Ujar budi
Terpisah, Hadymon Caniago SH.MH. Sebagai pelapor dari LSM Gamak RI tidak ingin berkomentar Banyak pria hitam manis ini menuturkan “Silakan saja pihak DPMD B/U mau turun dan cek lokasi air napal toh itu memang tugasnya” Kami sebagai orang lembaga adalah melaporkan Bila mana Ada Dugaan curang melawan Hukum yang dilakukan oleh pihak pemangku dan penggelola Uang Negara.diantara nya Pemdes Air napal dan TPK Menurut hasil investigasi kami dilapangan dugaan kuat kami pihak pemdes Air napal telah melakukan markup dan pemalsuan data pada kegitan DD thn 2019. ( Rinto bombay City)