Terkait Pembahasan RAPBD 2023 Banggar DPRD BU Bersama TAPD Kembali Berkoordinasi Ke Pemprov Bengkulu

232

Bengkulu Utara, Pakarnews.Id – Tidak adanya kesepakatan antara Banggar DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU) dengan TAPD Pemkab Bengkulu utara saat melakukan rapat kelanjutan pembahasan RAPBD tahun 2023 yang mengacu pada hasil rapat, di tinggat provinsi dengan keputusan surat Gubernur Nomor : 903/4929/BPKAD-2/2022 tanggal 5 Desember 2022, dilaksanakan hari selasa (6/12) hingga pukul 00: 15 Wib, hari rabu (7/12) lalu.

Menangapi surat Bupati Bengkulu Utara nomor : 903/6854/BKAD tanggal 7 Desember 2022, perihal penyusunan APBD 2023, Maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi pemerintah daerah kabupaten atau kota diatur dalam pasal 216 dan pasal 217 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang  pengelolaan  keuangan daetah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Maka dilakukan rapat pembahasan belum diambilnya persetujuan bersama terhadap RAPBD BU 2023, diruang rapat Rafflesia lantai dua gubernur Bengkulu pada pagi jum’at, (9/12/2022).

Dari hasil koordinasi Banggar DPRD BU bersama TAPD pemkab BU dengan Gubernur Bengkulu, pada hari ini (jum’at 8/12), dipimpin ketua TAPD provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, S.Si. Dari rapat ini, ternyata saran Gubernur melalui surat keputusannya, pihak Banggar DPRD BU bersama TAPD masih dapat melanjuti rapat pembahasan RAPBD Bengkulu Utara, pada hari ini juga.

Pimpinan DPRD Bengkulu Utara, terhadap awak media ini, mengatakan, Setelah pihaknya mendapat surat keputusan dari Gubernur, hari ini juga akan melakukan rapat finalisasi RAPBD bersama TAPD Bengkulu Utara.

“Usai mendapat surat keputusan dari gubernur, kita akan pulang ke Bengkulu Utara, langsung mengadakan rapat finalisasi RAPBD tahun 2023, digudung rapat paripurna DPRD BU,” kata pimpinan DPRD BU, Sonti Bakara, SH, Juhaili, S.IP dan Herliyanto, S.IP.

Rapat dikantor Gubernur ini, dihadiri kepala bidang anggaran (BPKAD) Pemprov Bengkulu beserta Jajaranya, Unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, Perwakilan Fraksi – Faraksi dan Banggar DPRD Bengkulu Utara, Tim TPAD Pemkab Bengkulu Utara, pejabat sekretariat DPRD BU, maupun pihak-pihak terkait lainnya. (Adv)