Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong gelar hearing bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong dan forum Entertaiment tentang izin hiburan organ tunggal, Selasa (23/02) di ruang internal DPRD Kabupaten Lebong.
Hasil Hearing DPRD Lebong dan Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong beserta forum Entertaiment, pesta hiburan organ tunggal atau karaoke di beri kelonggaran bukan memberi izin secara sepenuhnya.
Kendati demikian, perlu dicatat keharusan menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak mematuhi kesepakatan,maka dengan tegas Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong akan membubarkan acara tersebut.
Pada kesempatan itu Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar, S.Ip menyampaikan bahwa kelonggaran ini tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Polri, Gubernur dan Bupati Lebong.
Wilyan juga menegaskan, kesepakatan bersama atau memberikan kebijakan bersama pada acara pesta pernikahan dilaksanakan sebagai mana mestinya sesuai SE yang berlaku.
Agar nantinya setiap pemilik hajatan harus menyiapkan prokes sesuai aturan yang ada (Adv)