Diduga Pemberhentian Sepihak Pengurus BUMDes Bukit Indah Bengkulu Utara Desak Dinas DPMD Turun Tangan

10

Diduga Pemberhentian Sepihak Pengurus BUMDes Bukit Indah Bengkulu Utara Desak Dinas DPMD Turun Tangan

Bengkulu Utara, Pakarnews.id – Tata kelola pemerintahan Desa Bukit Indah, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara kini tengah menjadi sorotan tajam. Polemik mencuat setelah jajaran pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bukit Indah secara mengejutkan diberhentikan dari jabatannya oleh pihak Kepala Desa (Kades) setempat.

Pemberhentian tersebut menuai protes keras dan kekecewaan mendalam dari para pengurus lantaran dinilai cacat hukum, sepihak, serta sama sekali tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.

Menurut salah satu perwakilan Mantan pengurus yang enggan disebutkan namanya, keputusan pencopotan ini terkesan sangat mendadak dan subjektif.

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku—termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa—proses pengangkatan maupun pemberhentian kepengurusan BUMDes harus melalui mekanisme formal, yakni melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan wajib memiliki landasan objektif yang kuat, bukan atas dasar keputusan personal seorang kepala desa.

Kami sangat kecewa dengan kebijakan sepihak ini.
BUMDes ini mengelola aset produktif desa, salah satunya investasi di sektor riil peternakan seperti unit usaha ayam petelur yang menjadi tumpuan ketahanan pangan masyarakat. Mengganti pengurus begitu saja tanpa adanya evaluasi kinerja yang transparan atau dasar pelanggaran regulasi yang jelas, jelas mencederai nilai-nilai tata kelola yang baik,” ujar salah satu pengurus dengan nada kecewa.

Menyikapi konflik internal yang kian memanas ini, masyarakat dan pihak pengurus mendesak agar jajaran Pemerintah Kecamatan Ketahun serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara dapat segera turun tangan ke lapangan.

Intervensi dari instansi pembina tersebut sangat mendesak dilakukan guna meninjau kembali keputusan sepihak yang diambil oleh oknum pemerintah desa.

Langkah tegas dari pihak kecamatan dan Dinas PMD dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk memediasi konflik, meluruskan aturan main, sekaligus menegakkan prinsip transparansi, kepastian hukum, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari keputusan berbasis kepentingan pribadi (nepotisme atau sentimen subjektif).

Dampak dari polemik ini dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas operasional unit usaha ekonomi yang sedang berjalan di desa. Sektor peternakan dan unit usaha lainnya yang menyerap modal dari dana desa terancam mandek akibat ketidakpastian hukum di tingkat manajemen internal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum dapat jawaban dari pihak pemerintah desa dan   jajaran pengurus BUMDes Bukit Indah masih menunggu iktikad baik dan respon resmi dari pihak Pemerintah Desa maupun dinas terkait demi menyelamatkan investasi milik masyarakat desa tersebut. ( Red )