Suwanto : Dengan Pelayanan GISA, Mempermudah Pengurusan Dokumen Bagi Masyarakat

397

Bengkulu Utara,Pakarnews.Id – Dengan pelayanan GISA ( Gerakan Indonesia Sadar Adminitrasi) , Dukcapil Bengkulu Utara terus melayani masyarakat dan tetap menerapkan standar informasi. Informasi terkait pelayanan di Kantor Layanan Dukcapil, seperti prosedur pembuatan KTP dan KK, syarat-syarat pencatatan pernikahan, akta kelahiran, informasi biaya, dan sebagainya, dapat diperoleh dari Gisa secara cepat dan akurat.

“Untuk mempermudah masyarakat supaya terhindar bolak-balik ke dukcapil maka dengan Gisa bisa meringankan masyarakat untuk pengurusan,” kata Kadisdukcapil Suwanto Jum’at (22/4/2022)

Tambah Suwanto, setelah kebijakan Bupati Bengkulu Utara H.Ir. Mian dalam rangka peningkatan pelayanan publik yaitu meningkatkan pelayanan prima dan membangun untuk semua Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara dalam pelaksanaan pelayanan melalui Gerakan Indonesia Sadar Adminduk ( GISA). Pelayanan yang dilakukan melalui persebaran Informasi pada masyarakat betapa pentingnya kepemilikan Dokumen administrasi Kependudukan. Seperti kerjasama dengan Rumah Sakit Hana Charitas serta kerjasama dengan Kemenag, dan kerjasama dengan petugas registrasi Desa yang dilaksanakan melalui media Online ( WhatsApp) semua dokumen bisa di cetak di Desa kecuali KTP dan KIA.

Adapun output yang dihasilkan dalam kerja sama sambung Kadisdukcapil, diantaranya
1. Rumah Sakit Hana Charitas berupa penerbitan akta kelahiran , kematian, Kartu Keluarga ( KK), KIA dan KTP -el
2.Kementerian Agama berupa Penerbitan Kartu Keluarga, Surat keterangan pindah warga Negara Indonesia ( SKPWNI),KTP-el
3. Petugas registrasi Desa berupa segala bentuk dokumen administrasi kependudukan yang dilaporkan KTP dan KIA. Kantor Layanan Dukcapil Bengkulu Utara akan secara khusus meningkatkan pelayanan publik di wilayah dengan memberikan informasi spesifik seperti lokasi kantor layanan, informasi waktu penyelesaian, serta menerima masukan dari masyarakat, Pungkas Kadisdukcapil Suwanto.

” Nah sekarang tidak ada lagi masyarakat yang merasa kesulitan akan pembuatan berupa Dokumen, semuanya sudah kita sebarkan informasi ini. Jadi dengan adanya GISA tentu pembuatan dokumen tidak menunggu dan bolak balik untuk pengurusan berupa dokumen,” jelas Suwanto.(ADV/Hery)