Oknum Kades di Kecamatan Napal Putih Diduga Terlibat Pemerasan Berkedok Denda Adat 

249

Oknum Kades Kecamatan Napal Putih Diduga Terlibat Pemerasan Berkedok Denda Adat.”Pakarnews.id”

Bengkulu Utara, Pakarnews.id Korban Pemerasan oleh pemerintah desa Air Tenang Kecamatan Napal Putih, berkedok adat akhirnya melakukan laporan pengaduan ke pihak polres Bengkulu Utara.pada Jum,at 3 Desember 2025.

Di lansir Dari Media ” Voice Bengkulu ”

Sarman eka firmantosori, warga desa tanjung kemenyan Kecamatan Napal Puti, Korban dugaan pemerasan oleh pemerintah desa air tenang kecamatan napal putih kabupaten Bengkulu Utara. Menuturkan

 

Dugaan pemerasan dirinya di mulai, Karena sarman berkunjung ke rumah kerabatnya di desa air tenang dan tidak mengetahui kalau suami kerabatnya lagi bekerja mencari nafkah ke kota Bengkulu.

Saat lagi berkunjung di rumah Ajema tiba-tiba datang sekumpulan masyarakat menuduh sarman dan Ajema berselingkuh.

Suami dari Ajema yang lagi di kota Bengkulu akhirnya ditelpon oleh oknum Kepala desa Air tenang bahwa istrinya Ajema telah berselingkuh dengan sarman dan akan dilakukan rapat adat.

Masih penuturan dari sarman , suami dari Ajema pun pulang dan di suruh menginap di rumah Kepala Desa Air tenang. Karena mendengar keterangan sepihak maka suami Ajema pun menuntut denda kepada sarman sebesar Rp 30 juta rupiah dan kepada istrinya Ajema sebesar 15 juta dengan tempo waktu 15 hari setelah 19 Agustus 2025

Setelah Ajema Wati bersama keluarga bertemu dengan suaminya, dan dijelaskan bahwa penggerebekan tersebut seolah-olah rekayasa pihak oknum kepala desa air tenang yang diduga punya dendam pribadi saat Pilkades lalu . Akhirnya suami Ajema tidak jadi meminta denda terhadap istri dan sarman.

Dikarenakan suami dari Ajema tidak jadi meminta denda kepada sarman dan Ajema .karena sudah tahu kronologis dari istri dan masyarakat maka akhirnya pihak pemerintah desa air tenang pun melakukan rapat adat yang mendenda Ajema Wati dan sarman sebesar Rp 5 juta rupiah perorang ditambah Se ekor kambing .yang jika tidak dibayar maka Ajema Wati yang berpenduduk di desa air tenang di ancam tidak akan di fasilitasi apapun jenis kegiatannya ( baik ulah baik maupun buruk) yang diadakan oleh Ajema kecuali musibah kematian.

Setelah menerima keputusan adat dalam keadaan terpaksa karena takut dikucilkan sebagai masyarakat adat maupun pemerintahan desa maka pihak Ajema Wati pun membayarkan uang denda sebesar Rp lima juta secara tunai .

Pihak sarman pun berkewajiban membayar denda Rp lima juta, yang dibayar melalui rekening oknum kepala desa Air tenang Supriyadi yang di kirim melalui rekening keponakan sarman saudari meiti Dwi lestari.

Musalihim ketua LSM Fakta Indonesia cabang Bengkulu Utara sudah mencoba berkoordinasi dengan kepala desa agar masalah denda adat yang beraroma pungli dan pemerasan agar uang kedua belah pihak dikembalikan namun denda adat tetap di laksanakan.

Namun saat di telepon tidak ada tanggapan dari kepala desa , akhirnya musalihim pun mengirim screenshot bukti pembayaran dari korban dugaan pemerasan berkedok adat (sarman)

Tak lama kemudian Kepala Desa Air tenang mengirim Voice note kepada musalihim yang menggunakan bahasa Daerah pekal.

, seharusnyo Yung aban ko pameman akuiko, la bergaul baik selamo Iko, nah kan dan aban pernah di umag keluargo akui galu.datang nemui akui yang sebena.akui cado endok jahat dengan masyarakat da.iko nah hasil musyawarah dah, Iko nasib baik petang dah . Akui merunding laking Ajema cado nutut.kalau di tuntut tebuang eka dah. Puma endok ngicik uhang nyegu petang dah ngimbang lagi berbuek dalam Umak de.ahing la jam dua belas malam ah, Iko totung sahing deh uhang Idok nangan , pas rapat tu Pulo Kapolsek Adung , danramil Adung, Babinsa. Cado sebaha ngurus Tobo ko sahing de.jadi maksud akui de kalau la aban angun ko nah . Kan siapo uhang wa-wa akui tading de. Itu kan dari aban galu.jadi usak angun tu na bergaul baik ah,aban-aban datang siko mungkin bisa temalam Umak ko nah, bisa numpang makan . Kalau lah meliek rasio ko nah. Kalui Abang malui dewek”, ucap kades Air Tenang melalui voice not yang di kirim ke musalihim.

Di mana arti dari voice note tersebut bahwa denda adat di ambil berdasarkan keputusan bersama dengan bukan orang sembarangan. Nasib baik eka tidak di pukul orang saat penggerebekan karena ajemawati dan sarman lagi berbuat pada jam dua belas malam.

Sehingga menjadi tanya ezi suami dari Ajema yang awalnya mau minta denda sebesar 45 juta dari sarman dan istrinya malahan menjadi orang yang membayar denda adat karena tidak mau keluarganya di kucilkan dari masyarakat adat maupun pemerintahan desa Air tenang.