Revitalisasi SD N 18 Lebong Diduga Abaikan K3 dan Kualitas Bangunan Dipertanyakan kayu bekas jadi bahan. ” Red / Pakarnews.id “
Lebong. Pakarnews.id – Proyek revitalisasi SD N 18 Lebong, yang berada di desa Tabeak Belau 1 kecamatan lebong atas kabupaten Lebong kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pekerjaan yang bersumber dari dana APBN melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat ini dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah.

Warga menduga pelaksanaan proyek ini mengabaikan kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dugaan ini mengarah kepada pihak Kepala Sekolah yang dinilai tidak menyediakan peralatan keselamatan bagi pekerja, diduga demi memperoleh keuntungan lebih. Tindakan ini diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Permen PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen K3.
Ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan ini memicu kekhawatiran lebih lanjut. Warga menduga jika urusan K3 saja diabaikan, maka kualitas material bangunan dan pelaksanaannya dikhawatirkan tidak sesuai dengan RAB maupun standar yang ditetapkan.
Selain itu, material bekas bongkaran gedung yang menjadi aset pemerintah kabupaten juga di duga telah di gunakan sebagai material untuk pembanguan revitalisasi pembanguan di sekolah SDN 18 Lebong
Kepala sekolah SDN 18 Lebong Era Miswati memberikan klarifikasi terkait kegiatan yg ada di sekolah, sesuai pertanyakan dari pihak media melalui pesan WhatsApp,
” Ya benar kami pihak sekolah mendapatkan kegiatan revitalisasi dari dana APBN, terkait untuk penggunaan bahan material bekas bongkaran gedung lama, dalam pemasangan rangka plafon, karena plafon tidak termasuk dalam rehab, dan tidak ada di RAB. “Jelas kepsek “
Untuk pembanguan ruang yang rehap parah malahan kami nambah terang kepsek, karena dalam pembanguan ruang rusak parah di masuk kan dalam kategori rehab ringan ” tambah nya lagi”
Sekali lagi saya tegaskan kan kalau kerangka plafon tidak di ganti. Ungkap kepsek dalam pesan WhatsApp kepada awak media.
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan audit guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan. Kepala Sekolah beserta pihak terkait diminta memberikan penjelasan, dan jika terbukti melanggar,masyarakat berharap dapat dikenakan sanksi tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Sdn 18 lebong juga pihak Dinas Pendidikan kabupaten Lebong
Pihak media membuka ruang untuk pihak sekolah memberikan klarifikasi terkait temuan dan laporan dari masyarakat tersebut. Sebagai gak jawab atas pemberitaan media online ini.



















