Kaur, Pakarnews Id. – Ormas Kabupaten Kaur hadiri undangan badan kesatuan bangsa dan politik dalam kegiatan rapat kerja ,dalam kegiatan ini di hadiri oleh Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH, Kepala Badan Kesbangpol Noprin Aidi,S.lp ,M, Si, Asisten 1 ,Sinarudin. Kejari Kaur di wakili oleh Kasi Intel Carlis Aprianto ,SH,MH dan Kapolres Kaur di wakili oleh Kasad Intel Polres Kaur, Kepala Kandepag Kaur, Kepala dinas pariwisata ,dan para undangan lainya. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung serba guna, (GSG) Padang Kempas dan rapat kerja badan kesbangpol Kabupaten Kaur lasung di buka oleh Bupati Kabupaten Kaur H Lismidianto SH, MH ,Rabu ,16/11/2022
Sambutan Bupati Kaur dalam rangka kegiatan rapat kerja bersama Ormas dan LSM se-Kabupaten Kaur ,yang mana untuk kegiatan pada hari ini melakukan rapat kerja antara badan kisbangpol kaur dengan Ormas dan LSM maksud dan tujuan dalam rapat ini mengajak kepada rekan,rekan Ormas, LSM dan Wartawan, Untuk berkerja sama dalam membangun Kabupaten Kaur
Untuk ini juga Bupati mengatakan kepada pihak Ormas mari kalian ajak kalangan OPD bersinergi kerja sama yang baik dalam membangun daerah Kabupaten Kaur, harapan kita jangan sampai para Ormas dan LSM dan Wartawan, jika perkerjaan ada pada kalangan OPD malah kalian takut-takuti tentang perkerjaan tersebut harapan kita semua mari kita bersenirgi yang baik untuk menuju kemajuan Kabupaten Kaur yang lebih maju dan sejahtera, pesannya
Begitu juga di sampaikan oleh kepala badan kesbangpol Kabupaten Kaur, dalam kesempatan ini dalam rangka rapat kerja badan kesbangpol Kabupaten Kaur untuk dalam rangka monitoring Evaluasi dan pengawasan Ormas masyarakat dan LSM di Kabupaten mari kita saling bahu, membahu demi untuk menuju kemajuan Kabupaten Kaur, jelas kepala badan kisbangpol Kaur. Noprin Aidi
Untuk ini kami dari kisbangpol Kaur mengharapakan untuk sama-sama mengawasi dan menjaga pembangunan daerah kita supaya pembangunan di Kabupaten Kaur lebih baik dan berkualitas dan sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Kabupaten Kaur dan Wakil Bupati Kaur, yaitu KAUR BERSERI,
Sementara ini, dalam peraturan tentang Ormas berikut ini:
1, Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang perobahan.atas undang – undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
2, Peraturan menteri dalam negeri.nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan dan sistim informasi organisasi kemasyarakatan.
3,peraturan menteri dalam negeri nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
Kemudian ini saat rapat kerja badan kesbangpol Kabupaten Kaur sudah di buka oleh Bupati Kaur sehingga beberapa materi yang di sampaikan pihak badan kesbangpol Kaur.baik Ormas bergerak di bidang pendidikan, kemudian Ormas bergerak di bidang pertanian, begitu juga Ormas bergerak bidang pembagunan, maka dengan ini kami mengharapkan dalam pergerakan Ormas di Kabupaten Kaur untuk mengutamakan pembaguan yang berkualitas dan lebih maju, supaya inspektor dari luar lebih mencintai berusaha di tanah se’ase se’ijean di Kabupaten Kaur.
Diakhir ini pihak narasumber membuka ruang pertanyaan kepada rekan ,rekan Ormas di Kabupaten Kaur, maka beberapa perwakilan pihak ormas memberikan pertanyaan kepada pihak badan kesbangpol Kabupaten Kaur, Ormas di Kabupaten Kaur melainkan pertanyaannya untuk kemajuan Kabupaten Kaur pihak Ormas siap bersenirgi yang lebih baik dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan.tutup (SA)