Bengkulu Utara – Terkait adanya oknum ASN kantor camat Air Padang Kabupaten Bengkulu yang masuk dalam pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekarang menjadi sorotan masyarakat.
Menyikapi masalah tersebut Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Eka Hendriyadi mengatakan pihaknya akan memanggil oknum PNS tersebut.”Kita akan cek dulu, terkait oknum yang tergabung dalam kepengurusan LSM tersebut kemungkinan akan kita panggil bila memang ada permasalahan,”Ujar Eka
Sementara itu praktisi hukum M.Chakim mengatakan bahwa sangat
disayangkan jika ada oknum ASN tergabung menjadi LSM karena hal ini sudah barang tentu melangar PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Disiplin ASN adalah kesanggupan pegawai negeri untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, yang apabila tidak ditaati akan dijatuhi hukuman disiplin ASN,”Ujar Chakim.
Mencermati hal tersebut layaknya seorang ASN yang semestinya menjalankan kebijakan pemerintah dan sebagai pelayan masyarakat . Sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum ASN merangkap sebagai LSM yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan.
Dijelaskan Chakim “Selain Tertera Dalam PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN yang mana tertuang pula UU No 5 tahunn 2014 tentang ASN , dimana jelasnya secara kaca mata hukum tidak ada larangan namun kurang pantas secara etika sosial ASN menjadi LSM atau sejenisnya karenakan ASN sudah ada terikat dengan sumpah janji sebagai pelayan masyarakat dan sangad berbanding terbalik dengan tugas LSM,”Ujarnya.
Sementara itu Camat Air Padang Heri Zulfana mengatakan pihaknya akan segera melakukan investigasi terhadap kejadian ini, “Saya belum mengetahui soal ini dek, tapi nanti akan saya cek dulu,”Ujar Heri.(Rinto)