Fraksi PAN Usulkan Raperda Perizinan

442

Banyaknya persoalan yang terjadi seputar perizinan dan prosesnya di Kota Bengkulu, membuat Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu menggalang dukungan Fraksi lainnya untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perizinan. Jumat (30/4/2021).

Dilatar-belakangi tidak maksimalnya OPD terkait dalam menindak-lanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat dan Sidak Gabungan Komisi DPRD beberapa waktu lalu serta beberapa aspek dan kajian, Fraksi PAN yakin seluruh Fraksi akan mendukung pembentukan Pansus ini.

“Saat ini sudah ada beberapa Fraksi yang menyatakan dukungan secara tertulis, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Persatuan Perjuangan. Kami optimis Fraksi-fraksi lainnya akan menyusul memberikan dukungan,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan.

Lebih lanjut Mantan Ketua BEM Fakutas Hukum UNIB ini menuturkan dari aspek yuridis, mekanisme perizinan di Kota Bengkulu cukup membingungkan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2007 Juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 yang mengatur tentang perizinan, jelas disebutkan bahwa izin operasional harus ada terlebih dahulu baru kemudian perusahaan atau waralaba dapat beroperasi.

Namun faktanya di Kota Bengkulu justru izin operasional diabaikan oleh pemilik usaha dan OPD yang membidangi tidak melakukan tindakan apapun.

Sementara dari aspek sosial, Kusmito menilai setiap warga Kota Bengkulu tidak boleh menjadi penonton di rumahnya sendiri. Pelaku usaha atau investor wajib melibatkan tenaga kerja lokal. Begitu pula dengan produk UMKM pun harus diakomodir oleh pelaku usaha atau investor.

“Jadi kerja Pansus nanti sangat luas. Tidak hanya perizinan toko modern Indomaret dan lain sebagainya, namun juga seluruh jenis usaha di Kota Bengkulu. Pansus ini ke depannya juga akan melibatkan Aparat Penegak Hukum, Perguruan Tinggi dan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk mengusut indikasi penyimpangan Perizinan Indomaret mulai tahun 2015 hingga saat ini,” lanjutnya.

Mengenai rekomendasi, Kusmito menegaskan semuanya bergantung dari hasil kerja serta temuan lanjutan Pansus. Rekomendasi bisa saja berupa pencopotan Kepala OPD terkait hingga tindak lanjut indikasi pidana.

“Semangat kita tidak lain hanyalah agar Kota Bengkulu ini tertib administrasi, taat hukum dan berkinerja efektif. Seperti yang sudah saya sampaikan dalam Rapat dan Sidak mengenai Perizinan ini, Dewan tidak anti investasi, namun tidak boleh juga kita menabrak aturan,” pungkasnya