Menyikapi Somasi yang dikirimkan ke Gubernur Rohidin Mersyah atas kuasa dari Oktarman Mi’as selaku Oknum yang mengatasnamakan Sekretaris RKBBM dan Rindang Arga Putra Pada saat pemilihan Kepala Daerah Desember 2020 yang lalu.
Dimana disebutkan dalam somasi yang dilayangkan itu, karena Rohidin Mersyah tak melunasi janjinya saat masa kampanye lalu pada tim pemenangannya.
Setelah diklarifikasi oleh awak media Selimburcaya. Com dikediamnya. Ketum RKBBM Provinsi Bengkulu, Ardiansyah, SE.MSI tidak mengetahui perihal tersebut. Ardiansyah, membantah dan mempertanyakan perihal keabsahan Somasi yg disampaikan oleh Oktarman Mi’as yang mengatasnamakan RKBBM.
Menurut Ardiansyah saudara Oktarman Mi’as tidak mempunyai kapasitas, kapabilitas serta legalitas untuk melakukan somasi dengan mengatas namakan RKBBM.
“Terkait Adanya berita Menyangkut masalah pendanaan biaya kampanye yg disebutkan dalam somasi, hal tersebut tidak benar. Tidak benar ada dana atau yang mendanai secara tersetruktur dan masif, itu adalah fitnah dan dapat dikategorikan merupakan pencemaran nama baik.tegasnya”.
Diminta oleh Ardiansyah, SE.M.Si saudara Oktarman Mi’as untuk segera mencabut dan mengklarifikasi somasinya, Baik di media masa dan Kantor Hukum Hady Chaniago & partners.
Apabila tidak ada itikad baik dari saudara Oktarman Mi’as saudara Ardiansyah, SE M.Si akan menempuh jalur Hukum yang berlaku.”pungkasnya. (RH).