KADIS DPMD Hadiri Pembagian BLT DD Tahap III Desa Pasar Bembah

569

Bengkulu Utara.Pakarnews – Hari ini Kamis (16/7) Pembagian Bantuan Lansung Tunai (BLT) Tahap ke III ( tiga)  Desa Pasar Bembah, kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu Rampung dengan Aman, Tertip dan lancar.

Setelah melakukan rapat Musyawara desa (MUSDES) bebrapa hari yang lalu ahir nya hari ini tiba waktu nya Pembagian Bantuan Langsun Tunai BLT DD  Tahap 3 (tiga) yang dilakukan langsung di Kantor Desa Pasar Bembah di pimpin lansung oleh kepala Desa Pasar Bembah,Medi Safroni dan Sekretaris Desa ( Sekdes) Gufron Agus Fuadi,S.pd sekaligus beliau diberi amanah selaku ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara.Dan turut juga hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Ir.Budi Sampurno, Sekretaris Kecamatan Air Napal, Babinsa dan  Babinkamtibmas, Perangkat Desa Pasar Bembah, Ketua BPD serta para tamu undangan.dan warga penerimah

Kades. Jumlah seluruh Kepala Keluarga (KK) di desa pasar bemba ada 305 KK  setelah  melalui rapat dan pendataan yang layak menerimah Bantuan Langsung Tunai BLT DD sebanyak 95 KK, Setelah di data mereka Ini belum pernah tersentuh bantuan apa pun baik Program Keluarga Harapan(PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

“Sebanyak 95 KK penerima Bantuan Langsung Tunai BLT DD  ini bener benar  masyarakat yang belum pernah mendapat bantuan baik PKH maupun BPNT sehingga mereka layak untuk mendapatkan bantuan ini,”  Ungkap Kades

Lanjut Kades, Setiap KK  mendapatkan Rp. 600.000. Dari Bantuan BLT DD yang sumber dari dana desa tahun anggaran 2020 ,Jika di totalkan 95 Kk di kalikan Rp.600.000 per KK maka Total dana Rp.57.000.000 untuk satu bulan. .

“Untuk dana BLT Tahap I,II,Dan III Dengan total dana Berjumlah Rp.171.000.000 ( Seratus Tujuh Pulu Satu Juta Rupiah) Dengan Rincian 95 KK di Kalikan Tiga Tahap Rp.600.000.Per KK Sementara kita sudah  masuk pembagian  tahap ketiga,” Jelas Medi.Kades Medi, Kami berharap agar masyarakat penerima BLT menggunakan uang sesuai dengan kebutuhan pokok  sehari hari  jangan gunakan belanja yang tidak penting. Seperti kita ketahui bersama, bahwa Pemberian BLT Dana Desa ini adalah tindak lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana Desa tahun 2020.Tutup Kades. (Suheri.)