Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi menjadi gerakan moral yang tak cukup hanya dilakukan pemerintah namun perlu sinergi seluruh elemen masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menjadi Keynote Speaker pada Webinar Kebangkitan Pendidikan Anti Korupsi di Bumi Rafflesia, Kerjasama Pemerintah Provinsi Bengkulu Dengan Forum Penyuluh Anti Korupsi Rafflesia Mekar Bengkulu, Senin (31/5).
Saat ini dikatakan Gubernur, Pemprov tengah menggodok peraturan Gubernur terkait pendidikan anti korupsi, sebagai dasar hukum unit satuan Pendidikan menetapkan mata pelajaran anti korupsi dan menjadi bagian kurikulum pendidikan di sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Bengkulu.
Ketika peraturan Gubernur ini disahkan dirinya minta untuk diikuti dengan peraturan Bupati/Walikota agar implementasinya dilaksanakan secara bersamaan.
“Harapan saya peraturan Gubernur Bengkulu ini dibreakdown menjadi peraturan Bupati/Walikota agar juga diterapkan di jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota termasuk jenjang pendidikan dibawah Kementerian Agama,” tegasnya.
Lanjutnya Pemprov sebelumya juga telah melaksanakan rencana aksi dan program-program sebagai upaya pencegahan korupsi di jajaran pemerintah provinsi Bengkulu.
Diantaranya bersama KPK telah dilakukan pemetaan wilayah wilayah potensial terjadinya korupsi mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan sosial, perizinan, dan pengelolaan aset manajemen ASN termasuk melakukan revitalisasi, intensifikasi dan ekstensifikasi terkait pendapatan asli daerah. wilayah ini perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak terjadi korupsi di jajaran pemerintahan.
Dijelaskannya sebagai bentuk pencegahan terjadinya Korupsi, pelayanan di beberapa sektor tersebut dibangun berbasis sistem elektronik. Di sektor perizinan misalnya, dengan adanya OSS (Online Single Submission) sistem perizinan bisa dilakukan dimana saja kapan saja dan oleh siapa saja secara online di dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu serta terkoneksi dengan Kabupaten/Kota.
Menurut Gubernur Rohidin melalui sistem ini, proses perizinan bisa lebih mudah lebih cepat dan transparan yang dampaknya investasi di Provinsi Bengkulu meningkat cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Hal tersebut juga berlaku di proses pengadaan barang dan jasa. Dengan sistem lelang terbuka berbasis elektronik semua tahapan bisa dipantau secara terbuka.
“Ini beberapa pelayanan dengan sistem berbasis elektronik yang dibangun meminimalisir terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tuturnya.
Sejak awal tahun 2016 Pemprov telah mendapatkan pendampingan dari KPK dalam pembinaaan dan pengawasan ASN. Secara bertahap dibangun tunas-tunas integritas dan pencanangan zona bebas korupsi di masing-masing OPD.
Selain itu untuk manajemen pengelolaan ASN, mutasi, promosi dan lainnya juga dilakukan secara terbukaterbuka dengan tim terpadu. Proses penilaian tahapan seleksi bisa diakses secara terbuka.
Ketika sistemnya sudah dibangun, kemudian SDMnya sudah dilakukan pembinaan dan pengawasan, dikatakannya disisi lain tentu ASN Bengkulu harus mendapat perhatian agar kesejahteraan mereka memenuhi standar-standar yang layak. Untuk itu pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai yang dievaluasi secara berkala.
“Dari ketiga sistem yang dibangun, harapan saya korupsi bisa kita atasi secara bersama-sama sehingga bisa tercipta sistem pemerintahan yang bersih, akuntable yang bermuara kepada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Turut hadir sebagai pembicara, Prof. Nanang T Puspito, Guru Besar dan perintis pendidikan anti korupsi di ITB dan Prof. Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.