Bengkulu Utara- Kepala KantorKementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara H.Heriansyah,S.Ag.MH meminta agar masyarakat untuk membayar zakat fitrah di awal-awal bulan Ramadhan hal ini dilakukan guna menghindari kerumanan warga guna memutus penularan Covid 19.
“Pembayaran zakat dalam masa pandemi dipercepat pada awal ramadhan, guna menghindari kerumunan warga baik yang akan menyerahkan zakat maupun yang menerima zakat,” Ujar Heriansyah Rabu,29/4/2020
Adapun ketentuan pembayaran Zakat Fitrah untuk tahun 1441 H/2020 M, yaitu berupa Beras sebanyak 10 Canting/2,5 Kg per jiwa atau bila dikonversi dengan uang, maka nilainya terbagi atas dua kategori. Pertama, kategori 1 (yang mengkonsumsi beras kualitas super seperti Manggis dan sejenisnya) Rp.33.000,- per jiwa. Kedua, kategori 2 (yang mengkonsumsi beras dengan kualitas sedang seperti IR 64 dan sejenisnya) Rp.25.000,- per jiwa.
Ditambahkan Kakankemenag agar masyarakat yang mampu dapat membantu para fakir miskin, dan masyarakat yang terimbas Covid 19.
“Mari kita saling bantu membantu dalam mengahadapi wabah Covid 19, kalau ada yang mempunyai kelebihan rezeki tak ada salahnya membantu saudaranya yang sedang kekurangan karena kondisi perekonomian sekarang sangatlah sulit akibat wabah Covid 19,” Ujar Heriansyah
Teknis penyaluran zakat tahun ini akan dilakukan dengan secara langsung mengantar ke rumah Mustahik/penerima.”Kita harapkan panitia zakat agar dapat mengantarkan zakat fitrah ke rumah-rumah warga yang berhak menerima,” Tutup Heriansyah.(hr)