Aktivis Trisula Tuntut Pecat Kasi Pidsus Dan Kasi Intel Kejari Lubuk Lingau

449

Lubuklinggau – Atas mangkrak nya berbagai kasus yang sudah dilaporkan oleh berbagai elemen pegiat antikorupsi yang berada di wilayah Musi Rawas, kota Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara akhirnya pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Trisula menggelar aksi demo.

Aksi yang digelar di halaman belakang kejaksaan negeri Lubuklinggau itu berlangsung tertib dengan Protokol kesehatan dan dilakukan pengamanan oleh pihak Polres kota Lubuklinggau dan satuan pol PP kota Lubuklinggau.

Dalam orasinya beberapa aktivitis tersebut menyatakan bobroknya sistem penindakan tindak pidana kasus korupsi.

Diawali oleh pegiat antikorupsi Sancik mengatakan, penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Lubuklinggau main ” Senge Bae” atau ” Anggap Kecil” , hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.

Sancik juga menyebutkan, salah satunya  kasus yang mangkrak adalah kasus replanting, yang mana sudah sangat nyata adanya dugaan potensi kerugian negara yang di akibatkan oleh oknum-oknum yang bermain didalam lingkungan setan tersebut.

” Kasus replanting merupakan salah satu indikator dari sebagian rentetan kasus yang mangkrak di kejaksaan, seperti Inclinator yang menembus anggaran 15 Milyar, hingga sekarang tidak ada azaz manfaat bagi lingkungan sekitar dan kota Lubuklinggau,” tegas sancik.

Sementara Aktivis lainnya Efendi Pucuk, mendesak Kepala kejaksaan negeri Lubuklinggau untuk mencopot kepala kasi Pidsus dan Kasi Intel yang sekarang karena di nilai gagal total.

” Lemah dalam pengawasan penyelidikan dan penyidikan dan tidak responsif terhadap kasus yang viral hingga kami pengiat Anti Korupsi tiga wilayah menyatakan oknum tersebut pantas dicopot dari jabatannya,” sebut Fendi.

Sedangkan Aktivis lainnya Efran mengatakan, lamban nya pihak kejaksaan negeri Lubuklinggau menangani berbagai kasus yang sudah dilaporkan menjadikan sebuah preseden yang buruk terhadap penegakan hukum bagi kejaksaan itu sendiri.

” Jalan ditempat, pantas disematkan kepada kejaksaan negeri Lubuklinggau atas tidak ditanggapi nya berbagai kasus korupsi yang dilaporkan ke kejaksaan kota Lubuklinggau, adahal masyarakat menunggu atas pelaporan tersebut terlebih kasus tindak pidana korupsi merupakan salah satu kasus extraordnary,” tandasnya.

Lain lagi apa yang disampaikan oleh aktivis yang berasal dari desa Sembatu Jaya, kecamatan Muara Kelingi, dirinya sangat heran atas pelaporan yang dirinya lakukan pada tahun 2019, di situ disebutkan adanya dugaan kongkalikong antara penyidik kejaksaan dengan terlapor.

Hal ini dibuktikan dengan bocornya 22 indentitas pelapor warga desa Sembatu Jaya kepada oknum terlapor, dan herannya terlapor mengatakan sudah diselesaikan ditingkat kejaksaan.

” Kejadian seperti ini bisa menyebabkan pembunuhan karakter dan bisa menjadikan suasana di desa panas dan berpotensi terjadi tindak kriminalisasi terhadap kami,” pungkas Reliadi.

Disisi lain, aksi yang memakan waktu hampir satu jam tersebut tidak tidak ada tanggapan apa pun dan aksi bubar dengan sendirinya. (Darly)