Resedivis Pencuri Barang Elektronik Di Bekuk Polsek Muara Bangkahulu

540

BENGKULU Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar SH, S.IK, MM yang didampingi oleh Panit 1 (satu) Reskrim Muara Bangkahulu Ipda Nur Huda, SH dan Bripka Fery Kurniawan SH pada Kamis (08/10) sekitar pukul 10.00 Wib melakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana perampokan yang bertempat di Halaman Polsek Muara Bangkahulu.

Adapun tersangka Tindak Pidana Pencurian yang berhasil diamankan Polsek Muara Bangkahulu yang berhasil ditangkap yakni berinisial YT (20) seorang tuna karya warga kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu juga merupakan seorang Resedivis dan pernah ditampilkan dalam kasus serupa.

Dalam kegiatan pers tersebut, Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar SH, S.IK, MM menjelaskan kepada awak media bahwa pelaku YT selain melakukan perampokan di pematang Gubernur, diduga melakukan perampokan lainnya dengan Barang Bukti yang berhasil di sita berupa 1 (satu) unit hp merk Xiaomi, 1 (satu) unit hp merk samsung dan 1 (satu) unit jam tangan.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka YT merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan perampokan pada senin (28/09/20) bersama 2 (dua) orang yang berinisial A (20) dan DA (20) dengan lokasi perampokan di Perum Koryah Toibah kelurahan pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu sekitar pukul 13.00 Wib dengan barang bukti berupa 2 unit laptop merk DELL warna merah, milik YY (40) yang berprofesi sebagai Guru warga asal kelurahan pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, sehingga pada hari Kamis (08/10) sekitar pukul 06.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pembantu yakni A dan DA yang merupakan kaki tangan perampokan dengan TKP di Perum Koryah Toibah kelurahan pematang Gubernur Kecamatan Muara di kediaman pelaku masing-masing.

Akibat dari perampokan yang terjadi di TKP pertama, korban YY mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.300.000, – (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan ketiga pelaku kini telah menunjukkan di Polres Bengkulu untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.