Pemuda Pancasila Minta Jaksa Usut Kasus Korupsi Di Pemkot

840

Bengkulu – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (8/9/2020) guna mempertanyakan kembali sejumlah kasus yang sedang ditangani tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Salah satunya kasus dugaan korupsi lahan hibah pemkot seluas 8,6 Hektare dengan kerugian negara mencapai Rp. 4.5 Miliar yang sudah menyeret dua tersangka yakni Dewi Astuti selaku Direktur PT Tiga Putra sekaligus istri Camat Muara Bangkahulu dan Malidin Sena, Lurah Bentiring.

Kader Pemuda Pancasila, Deno Marlandone menyebutkan, kendati Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah menetapkan dua tersangka. Namun pihaknya menilai masih ada tersangka lain yang sangat berperan dalam kasus ini, seperti pihak yang mengeluarkan dan mengetahui izin prinsip lahan seluas 62 hektare tersebut

“Soal lahan itu, pihak kejaksaan memang sudah menetapkan dua tersangka. Tapi dua orang itu bukan tersangka utamanya. Yang mengeluarkan izin prinsip perumahan itu pasti pihak Walikota. Tidak mungkin dalam rapat itu tidak mengambil pihak terkait, tata ruang dan lain-lain masa mereka tidak tahu itu aset pemda. Banyak tersangka lain yang terlibat disana,”sebut Deno

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu sekaligus sebagai ketua penaganan perkara kasus lahan hibah pemkot, Oktalian Darmawan menyampaikan dua orang tersangka beberapa waktu lalu yang sudah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil dari penyidikan bahwa perbuatan melawan hukumnya ada didua orang tersebut.

“Kedua tersangka saat diperiksa, saya minta untuk membuka lebar-lebar siapa-siapa saja yang terlibat, karena selama ini mereka tidak terlalu terbuka. Kapasitasnya apa, mereka tidak mau menyebutkan orang lain atau mereka berperan sendiri, saya tidak tahu. Kita lihat dipersidangan kalau ada indikasi kuat, akan ada tersangka baru,”Tegas Oktalian

Sekedar mengingatkan, kisruh lahan hibah Pemerintah Kota Bengkulu yang diduga dijual oleh oknum mencuat dari adanya laporan Ketua Rt 13 Rw 4 Perumahan Korpri Kelurahan Korpri Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu beberapa tahun lalu.

Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sekitar tahun 1995, Pemerintah Kota Bengkulu menghibahkan tanah seluas 62,9 hektare di Kelurahan Bentiring untuk masyarakat. Namun, pada tahun 2015 sekitar 8,6 hektare tanah hibah ini diduga dijual oleh oknum pejabat kepada pihak pengembang atau Deplover Perumahan. Dari data yang didapat tanah yang dijual ini diperuntukan sebagai fasilitas umum seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Masjid.

Pada 7 Agustus 2019 lalu, Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dari sinilah pengusutan kasus ini dimulai, belasan saksi diperiksa seperti dari kalangan Lurah Bentiring, Camat Muara Bangkahulu beserta istrinya, Deplover, Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu hingga mantan Walikota Bengkulu periode 1992-2002.

Tidak hanya itu, Kejari Bengkulu juga melakukan penggeladahan di Kantor Camat Muara Bangkahulu dan Kantor Lurah Bentiring. Hasilnya, diamankan 47 bundel dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus ini.