Pelanggaran Kode Etik, DPRD BU Asal Golkar Terancam PAW

714

Terkait oknum dewan DPRD Bengkulu Utara berinisial SU yang diduga mengutip uang Rp 10 juta dari Cakades memasuki babak baru.

Lembaga legislatif bersama Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Utara melakukan pencopotan SU dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD

Putusan terhadap oknum Ketua Fraksi Golkar Bengkulu Utara ini disimpulkan melalui hasil sidang paripurna internal dewan pada Selasa (9/8/2022).

Pencopotan AKD ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan dewan terhadap SU yang diduga mengutip uang dari Cakades didapatkan beberapa poin.

Ini 6 Keputusan  Rekomendasikan Tim BK Pada Rapat Paripurna Terkait Masalah Uang 10 Juta Melibatkan Oknum DPRD BU Fraksi Golkar  :

1. Menyatakan Bahwa Saudara Sudarman, S.Ip, dinyatakan telah melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bengkulu Utara seperti tercantum dalam Pandangan Akhir dan kesimpulan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara di atas.

2. Menyatakan atas pelanggaran dimaksud, maka keputusan Badan Kehormatan ini menjadi Teguran Tertulis bagi yang bersangkutan.

3. Mengusulkan untuk Memberhentikan Saudara Sudarman, S.lp. dari pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yakni Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, sekaligus memerintahkan kepada Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk selambat-lambatnya selama 30 hari mengagendakan rapat paripurna pengisian Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.

4. Hal-hal lain di luar Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bengkulu Utara diserahkan kepada Partai Politik yang bersangkutan untuk dapat menindak tegas yang bersangkutan sesuai dengan aturan-aturan partai, karena yang bersangkutan tidak bisa menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya kepada masyarakat dan Negara.

5. Mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk segera menyampaikan hasil keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kepada partai yang bersangkutan.

6. Demikian rekomendasi Keputusan Badan Kehormatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kemudian meminta partai politik yang bersangkutan untuk menindak tegas atas permasalahan yang telah mencoreng nama baik DPRD Bengkulu Utara.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH dikonfirmasi awak media terkait hasil kesepakatan pencabutan AKD dari SU menyatakan, putusan ini berlandaskan tata tertib Pasal 113 dan sesuai mufakat bersama serta hasil pemeriksaan badan kehormatan

Bersangkutan (SU, red) dicopot dari AKD, Artinya SU dicopot dari jabatan sebagai Wakil Komisi III DPRD Bengkulu Utara,” ungkap Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH.

Munculnya konsekuensi pencabutan AKD yang dilakukan lembaga dewan terhadap SU, dikatakan Sonti Bakara, bahwa ada aturan yang mengikat soal kode etik dewan.

Hal ini lah yang telah dilanggar oleh SU, sehingga konsekuensi itu pun harus ditegakkan. Selanjutnya kita akan menyurati partai politik, dalam hal ini Partai Golkar,” ujarnya.

Disinggung soal PAW, Sonti Bakara, mengatakan itu bukan ranahnya lembaga dewan Bengkulu Utara. Persoalan PAW itu ranahnya partai politik yang bersangkutan.

Dewan melalui rekomendasi badan kehormatan, dalam memutuskan permasalahan, dilandasi tata tertib dan regulasi.

“Untuk PAW, itu ranahnya partai, yang jelas konsekuensi sesuai tatib dan kode etik sudah diberikan dan seyogyanya harus ditaati,” tegasnya