Wajib Laporkan Pertanggung Jawaban,Dana Bos Sekolah Tahap 3 Dalam Proses Pencairan

723

Kaur, Pakarnews Id. – Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Kaur melalui Kabid dikdas Kaur, Muslim Harun, S, Pd,  mengenai pencairan dana bos tahap ke 3,Kabid dikdas menyampaikan saat wartawan media ini menghubungi Kabid dikdas kaur lewat WhatsApp di ruang kerjanya, Kabid dikdas pesankan kepada pihak sekolah dasar(SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) Se kabupatenKaur,untuk segera menyampaikan laporan pertanggung jawaban ke dinas pendidikan Kabupaten Kaur, supaya pencairan dana bos tahap ke 3 akan segera kita rialisasikan,” Rabu 16/11/2022

Menurut keterangan kepala dinas pendidikan Kaur Sumari, S, Pd, M, Pd ,dalam hal ini di sampaikan Kabid dikdas Kaur Muslim Harun, S, Pd , Kabid dikdas mengatakan untuk pencairan dana bos di tahun 2022 ini sudah dalam proses, lanjutnya, untuk laporan pertanggung jawaban dana bos tahap ke dua sudah kita kirim kepihak kementerian.pendidikan,” maka untuk ini kami himbaukan kepada sekolah,sekolah se-kabupaten kaur untuk secepatnya sampaikan laporan pertanggung jawaban ke dinas pendidikan.jelasnya Kabid dikdas

Untuk sementara ini, kami katakan saat wartawan media ini meminta keterangan dengan Kabid dikdas dalam melalui WhatsApp ,jumlah pendidikan sekolah dasar, dengan total 136 ( seratus tiga puluh enam) sekolah dasar (SD). sementara sekolah menengah pertama dengan total 40 buah SMP,” untuk ini dana bos untuk sekolah dasar (SD) dalam satu siswa sebesar RP .980,000 dalam pertahun.sementara untuk tingkat menengah pertama (SMP) dalam satu siswa,pertahun sebesar RP. 1240,000 ,jelas Kabid dikdas kaur muslim Harun, S, pd

Sementara ini Kabid dikdas kabupaten kaur, menghimbaukan bagi sekolahnya menggunakan dana bos, supaya di pergunakan dengan sebaik,baiknya.sesuai dengan standar operasional prosedur ,supaya kegiatan di sekolah berjalan dengan baik.,

Kabid Dikdas kaur Muslim Harun,menambahkan guna papan informasi ini, sistem penguna dana bos sehingga secara transparan.dan akun tabel dapat di laksanakan dan tetap mematuhi juklak dan juknisnya.sesuai dengan petunjuk buku bos. Pesan Kabid dikdas kaur

Bila nanti ada pihak sekolah melakukan pungutan.berlebih – lebihan.kepada siswa dalam artian pungutan liar kepada siswa tersebut,” maka pihak sekolah tidak mematuhi aturan yang berlaku,” apabila nanti pihak sekolah terpantau oleh LSM, dan wartawan tetap melakukan pungutan.berlebihan terhadap siswa dengan ini Kabid dikdas kaur berulang – ulang menyampaikan kepada pihak sekolah agar supaya tidak menimbulkan hal- hal yang tidak kita ingin bila nanti pihak sekolah tetap saja melanggar aturan ini maka kami tidak bertanggung jawab lagi sebab pihak dinas sudah berulang – ulang kali kami sampaikan kepihak sekolah ini aturan pengguna dana bos jelas Muslim Harun, S, Pd

Lanjut Kabid dikdas kaur, kami pun juga tidak mengharapakan hal – hal sedemikian ,” harapan kami dari dinas pendidikan pihak sekolah dalam mengolah dana bos sesuai dengan juklak dan juknis nya

Menurut dari hasil pantauan kami awak media, Kabid dikdas kaur menyampaikan himbauan saat kami wartawan menghubungi Kabid dikdas melalui WhatsApp kami minta keterangan sampai di mana dana bos tahap 3 saat wartawan komfermasi terkait pencairan dana bos untuk tahap ke 3, bagi pihak sekolah sudah menyampaikan laporannya pertanggung jawaban ke pihak dinas maka pihak sekolah lansung merialisasikan dan bos tersebut ,terang Kabid dikdas kaur (SA)