Paripurna Kata Akhir Fraksi DPRD BU Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016, Di sahkan Menjadi Perda

455

Bengkulu Utara – Rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupabaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pada hari selasa, direncanakan pukul 10.00 wib, sempat tertunda akibat tidak dihadiri oleh Plt Bupati Iskandar ZO. Rapat paripurna dilanjutkan kembali pada pukul 14.10 Wib, yang dihadiri Plt. Bupati Iskandar ZO, secara langsung (17/11/2020).

Rapat paripurna di lanjutkan, yang dipimpin ketua DPRD Sonti Bakara, SH, di dampingi Waka II, Herliyanto Hazadin, S.Ip, diikuti anggota dewan dan ketua fraksi – fraksi masing – masing, yang dihadiri oleh Plt Bupati Iskandar ZO, serta FKPD, kepala OPD, sekwan, Stab sekwan, serta undangan lainnya.

Rapat paripurna Kata akhir fraksi DPRD Bengkulu Utara Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016, ke – 7 fraksi, mulai dari fraksi PDIP,  fraksi partai Golkar, fraksi Gerindra, fraksi partai Nasdem, fraksi PAN, fraksi Deasen Bengkulu Utara dan fraksi partai Hanura, menyetujui dan menerima Perda perubahan atas peraturan daerah  BU nomor 14 tahun 2016 pembentukan dan penyusunan perangkat daerah untuk dapat di sah kan menjadi peraturan daerah dengan berbagai catatan.

Diantaranya Fraksi partai GERINDRA yang dibacakan Ir. Rizal Sitorus, berharap pihak pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara hendaknya Pengisian pejabat ataupun pimpinan suatu SKPD orang – orang yang benar – benar profesional.

“Fraksi Gerinda menyetujui raperda perubahan nomor 14 tahun 2016. Namun fraksi Gerindra mengigatkan terhadap pemkab Bengkulu Utara hendaknya Pengisian pejabat ataupun pimpinan suatu SKPD orang – orang yang benar – benar profesional di bidangnya. Sehingga suatu SKPD tersebut dapat berjalan secara maksimal, atau right man on the right place benar – benar terujut dan bukan hanya sekedar semboyan belaka,” jelas Ir. Rizal Sitorus.

Rapat paripurna diputuskan pimpinan sidang Sonti Bakara, SH, bersama anggota DPRD BU, perubahan atas peraturan daerah  Bengkulu Utara nomor 14 tahun 2016 pembentukan dan penyusunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah.

Sementara kata sambutan Plt Iskandar ZO, terhadap pandangan akhir fraksi DPRD Bengkulu Utara, Mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, atas kesepakatan semua fraksi terhadap rancangan perda menjadi Perda.

“Pemerintah Pemkab Bengkulu Utara, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya terhadap semua fraksi dewan yang telah sepakat menyetujui rancangan Raperda menjadi Perda, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas keterlambatan untuk menghadiri rapat paripurna dikarenakan ada kegiatan di bengkulu yang juga tidak dapat ditinggalkan pagi tadi,” Ungkap Iskandar ZO. (Adv)