Diduga Mencuri TBS PT DDP Dua Orang Warga Kecamatan Tramang Jaya Diamankan Polisi.

671

Mukomuko, Pakarnews – Sabtu tgl 12-03-2022 kapolres mukomuko AKBP. Witdiardi S. IK, MH melalui kapolsek teramang jaya IPDA joni alzufri SH, menangkap pelaku di duga pencuri TBS milik PT DDP.

2 orang warga kec teramang jaya desa bunga tanjung dan desa batu ejung inisial IS 36 dan UM 36 di duga mencuri Tandan buah segar (TBS) milik PT DDP di aman kan pihak berwajib pada tgal 12-03-2022 sabtu lalu.

Dalam hal ini di sampai kan TAMBUNAN selaku kanit reskrim polsek teramang jaya, dua orang pelaku tersebut inisial IS 36 dan UM 36.
Pelaku IS dan UM, saat ini telah di aman kan di polsek, untuk memintak keterangan lebih lanjut.pukas tambunan.

Saat komfermasi kapolsek teramang jaya IPDA joni alzufri SH, membenar kan atas ada nya penangkapan 2 orang tersebut.
Iya ukap joni, 2 orang inisial IS dan UM tersebut telah kita aman kan, berserta satu buah mobil Granmex dan sekitar 1500kg TBS sebagai barang bukti(BB) ukap joni.

Joni alzufri selaku kapolsek teramang jaya, sangat menyayang kan atas perlakuan yang di lakukan oleh inisial IS dan UM tersebut, pelaku ter acam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian tutup joni.

Kapolres mukomuko AKBP, witdiardi S. IK, MH melalui kasat reskrim AKP teguh ari aji, S,IK mengimbau kepada seluruh warga kab mukomuko, wilkum polres mukomuko atas merak nya pencurian TbS, agar dapat tidak melakukan pelangaran hukum, di karna kan tingi nya harga sawit saat ini. Kepada masarakat agar dapat mengerti dan paham dengan hukum dan jangan sekali kali melakukan tindakan pidana, himbauan nya.(Rudi)