Kota Bengkulu, Pakarnews.Id – Ungkap kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Eksploitasi Secara Ekonomi dan Seksual dan Persetubuhan Terhadap Anak, Sat Reskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3 orang pria sebagai terduga pelaku.
“Ketiga orang terduga pelaku tersebut berhasil diamankan setelah kita menerima Laporan Polisi pada tanggal 17 Januari kemarin”, terang Kabag Ops Polresta Bengkulu Polda Bengkulu Kompol Jufri, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH dan Kasi Humas AKP Sugiharto saat menggelar konferensi pers kemarin Kamis (19/01).
Hasil pemeriksaan sementara, kasus eksploitasi anak bermula saat korban seorang pelajar perempuan yang masih berumur 15 tahun menginap dirumah pelaku yang berada di Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung pada bulan Desember tahun 2022 lalu sembari meminta pelaku untuk mencarikan pelanggan tambahnya.
Pelaku yang berusia 30 tahun tersebut kemudian menghubungi kenalannya, sebut saja kumbang (40) dan menawarkan korban dengan harga Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) yang langsung disanggupinya dengan memberikan uang muka sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), kemudian membawa korban kerumahnya untuk melakukan hubungan suami istri, dan setelahnya diberi uang Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sebagai sisa pembayaran” sambung Kabag Ops.
“uang yang diterima pelaku berusia 30 tahun kemudian dibagi dengan rekannya yang berusia 24 tahun dan dibelikan kebutuhan pokok seperti beras dan minuman keras yang berhasil kita sita sebagai barang bukti hasil kejahatan” tegasnya lagi sembari menyebut pelaku 30 tahun juga sempat melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 4 kali.
Akibat kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan membuat laporan polisi untuk ditindak lanjuti pungkasnya mengakhiri.