Aniaya Ibu Kandung, Pria 31 Tahun Dilaporkan Ke Polisi

563

Mukomuko,Pakarnews.id -Polres Mukomuko Polda Bengkulu menerima laporan tentang penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak kepada ibu Kandungnya sendiri.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.Ik., M.M., melalui AKP Anwar Efendi hari ini (29/05/22) mengungkapkan, tindak penganiayaan yang di alami oleh seorang ibu tersebut dilaporkan oleh Ahmadi (33) warga Desa Tanah Harapan Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

” Kejadian penganiayaan yang dilaporkan oleh pelapor dan juga ibu kandung tersebut terjadi pada hari Sabtu 28 Mei 2022 sekira pukul 15.30 wib.” Ungkap Kasie Humas Polres Mukomuko.

Kasie Humas Polres Mukomuko menjelaskan, penganiayaan yang dialami oleh korban dan juga ibu kandung korban dilakukan oleh Adik kandung korban berinisial CL (31).

” Awalnya ibu korban datang ke rumah korban untuk menceritakan bahwa telah dipukuli oleh pelaku yang juga adik kandung korban.” Jelas Kasie Humas Polres Mukomuko.

Kemudian pelapor pergi kerumah ibunya untuk menemui CL, setibanya pelapor sampai di rumah sang ibu pelapor menemui CL dan mengatakan “jangan lah mukuli ibuk” kemudian pelapor juga memberi nasehat kepada CL tetapi tidak dihiraukan menghiraukan omongan pelapor,kemudian setelah pelapor memberikan nasehat kepada CL, pelapor pergi ke belakang rumah untuk menghubungi seseorang bernama Sidik dan menyuruh datang ke rumah ibunya kemudian pada saat pelapor sedang menghubungi Sidik pelapor dipukul oleh CL dengan menggunakan sebatang kayu, kemudian pelapor cekcok dengan CL dan akhirnya CL pergi lari dari rumah dan pelapor langsung pergi ke polres Mukomuko untuk melaporkan kejadian yang di alami oleh ibu kandung pelapor.

” Laporannya sudah kami terima dan secepatnya akan kami lakukan panggilan untuk pelaku CL.” Pungkas Kasie Humas Polres Mukomuko.