KPK Apresiasi Rencana KPU Tunda Pelantikan Caleg Terpilih Karena Belum Sampaikan LHKPN

397

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelantikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Prinsipnya kita semua itu “stakeholder” pemberantasan korupsi, apalagi KPU. Jadi, tentu lah ini harus diapresiasi dengan antusias,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Saut, rencana KPU tersebut harus didukung apalagi kata dia penyampaian LHKPN itu tidak sulit.

“Harus didukung oleh kita semua apalagi tidak ada sulitnya melaporkan ada ‘call center’ KPK 198 kalau kurang jelas,” ucap Saut.

Saut pun menyatakan bahwa lembaganya tidak dalam posisi untuk menanyakan soal harta kekayaan dari seseorang, namun penyampaian LHKPK merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara.

“Tidak dalam posisi KPK mau tanya-tanya harta orang-orang tetapi itu kewajiban penyelenggara negara laporkan harta apalagi di dalam sumpah anggota legislatif nantinya ada disebut akan melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Nah LHKPN ini wajib,” kata Saut.

Sebelumnya, KPK telah menginformasikan terdapat 64,05 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaan pada 2018 melalui aplikasi e-LHKPN.

Angka tersebut menurun dibandingkan pelaporan pada 2017 sebesar 78 persen yang masih menggunakan sistem manual.

Pada legislatif tingkat provinsi terdapat tiga DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhannya 0,00 persen antara lain DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. (Ant)