Bengkulu Utara,Pakarnews – Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Seluru Suku (LSM GANSES) Cabang Bengkulu Utara, Memyampaikan surat laporan Ke Kejaksaan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara Hari ini Senen 24/8/2020
Laporan Terkait Dugaan perbuatan melawan hukum Dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme pada kegiatan Fisik dan non Fisik DD Tahun angaaran 2019. Sebagai Pungsi kontrol Lsm Ganses telah melakukan investigasi kelapangan, meninjau dan melihat langsung kegiatan fisik DD Tahun anggaran 2019 di Desa Sumbermulya.
Musalihim Ketua Cabang Lsm Ganses Bengkulu utara meyampaikan, kami Sangat memperihatinkan kegiatan di desa sumber mulya ini sesuai dengan hasil pantauan kami di lapangan Banyak dana yang di papan merk tidak sesuai dengan dengan yang ada di APBdes nya, Berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan ini ahirnya kami melayangkan surat laporan ke kejaksaan negeri argamakmur bengkulu utara.
Saat dikonfirmasi di komfirmasi dengan ketua lsm ganses bengkulu utara Musalihim membenarkan bahwa hari ini saya selaku ketua akan mendatangi kejaksaan Negeri Argamakmur. Untuk mengantarkan surat Laporan Dugaan korupsi DD Desa Sumber Mulya. Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara terkait kegiatan Fisik dan non Fisik Tahun 2019.
Musalihim, mengatakan bahwa kami dari Lsm Ganses akan konsen betul untuk terus mengontrol aliran DD yang masuk kedesa agar tepat guna dan bermanfaat untuk kesejahteraan Masyarakat tentu melalui program – program DD dan ADD pro rakyat
Lanjut Musalihim meminta kepada Aparat penegak hukum mohon kiranya dapat memproses atas Laporan kami terkait dugaan Korupsi DD Di Desa Sumbermulya Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, dan kepada rekan- rekan media agar kiranya tetap memantau dan membantu memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada Masyarakat. Ujar nya.(Redaksi)